Ramadan, Polisi Gerebek Toko Penyimpanan Miras di Jombang, Hasilnya Luar Biasa

Jombang, Jurnal Jatim – Satresnarkoba Polres Jombang di Bulan Ramadan 2023 menggerebek toko/kios tempat penyimpanan minuman keras (miras). Hasilnya petugas menemukan ribuan miras ilegal.

Tempat penyimpanan miras ilegal itu berada di Desa Losari, Ploso, Jombang Jawa Timur. Saat digrebek polisi menemukan ribuan botol miras ilegal yang disimpan di dalam sejumlah kardus.

Ribuan botol miras ilegal tersebut diketahui milik seorang pria berinisial EW (43) warga desa setempat. EW dan barang bukti miras kemudian dibawa ke Polres Jombang untuk penyelidikan lebih lanjut.

Kasatresnarkoba Polres Jombang AKP Komar Sasmito penggerebekan kios toko di Desa Losari Kecamatan Ploso, Jombang tersebut pada Kamis (6/4/2023) pukul 20.00 WIB.

“Pelaku saat ini dalam pemeriksaan,” kata AKP Komar dalam keterangannya, Jumat (7/4/2023).

Awalnya, anggota mendapatkan informasi dari masyarakat adanya penjualan minuman keras beralkohol di wilayah Losari Kecamatan Ploso. Informasi itu ditindaklanjuti dengan penyelidikan.

“Anggota kami terjun ke lapangan melakukan penyelidikan informasi penjualan miras tersebut,” kata mantan Kanit 2 Satreskrim Polrestabes Surabaya ini.

Setelah memastikan informasi itu, petugas kepolisian melakukan penggerebekan. Di lokasi, polisi melakukan penggeledahan barang-barang yang ada di dalam kios toko.

Hasilnya, petugas menemukan tumpukan kardus yang di dalamnya ada ribuan botol berisi miras berbagai jenis dan merek tanpa izin edar. EW tidak bisa mengelak atas temuan polisi itu.

“Jumlah keselurahan barang bukti yang diamankan sebanyak 1010 botol miras berbagai jenis dan merek yang diduga dijual bebas di Jombang tanpa izin edar,” jelas AKP Sasmito.

Adapun rinciannya 163 botol anggur putih, 306 botol anggur merah, 17 botol anggur kolesom, 96 botol wisky asoka, 12 botol wisky druum, 168 botol iceland.

Kemudian 121 botol Newport, 29 botol bir singaraja, 24 botol freandship, 12 botol mixmax, 24 botol draft beer, 12 botol abidin kaleng, 20 botol soju, 2 botol arak orang tua dan 4 botol pross.

“Pelaku melanggar Pasal 7 ayat (1), (2), (3) Jo. Pasal 3 ayat (1), (2)  (3) Perda Kabupaten Jombang Nomor 16 tahun 2009  tentang Pengawasan dan Pengendalian minuman beralkohol,” tegas Komar.

Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com