Catat, Ini Tanggal Larangan Angkutan Barang Melintas saat Arus Mudik dan Balik 2023

Mojokerto,  – Pada saat mudik 2023, Kementerian Perhubungan memberlakukan larangan melintas untuk truk dan angkutan barang.

Larangan melintas tersebut dilakukan seiring dengan prediksi tingginya jumlah pemudik pada tahun ini yang mencapai 123,8 juta orang. Dari jumlah itu, sekitar 36 juta di antaranya akan menggunakan mobil pribadi atau sewa.

Pelarangan melintas untuk truk dan kendaraan angkutan barang akan mulai diberlakukan pada 18 hingga 21 April 2023 untuk arus mudik Lebaran 2023. Sementara untuk pelarangan akan dimulai pada 24-26 April 2023.

Kasatlantas Polresta Mojokerto AKP Heru Sudjio Budi Santoso juga mengimbau kepada pemilik angkutan barang untuk tidak melintas di bypass Mojokerto alias steril dari kendaraan berat sejak H- Lebaran.

“Ini agar pemudik bisa nyaman selama perjalanan dan terhindar dari kemacetan,” ujar Heru yang mulai menyosialisasikan larangan tersebut, Senin (10/4/2023).

Namun untuk angkutan barang berupa sembako dan bahan bakar minyak (BBM) masih diperbolehkan.

Hal itu kata sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Dirjen Perhubungan Darat, Kakorlantas Polri dan Dirjen Bina Marga, Nomor : – DRJD 2616 Tahun 2023, SKB/48/IV/2023 dan Nomor : 05//Db/2023, tetang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Tahun 2023 / 1444 H.

Lebih lanjut Heru menambahkan untuk sementara ini jalur bypass masih menjadi atensi utama dalam pemantauan arus mudik tahun ini.

“Pelebaran jalur bypass juga belum bisa dipastikan rampung. Hingga saat ini, pelaksana proyek masih disibukkan dengan pengecoran jalan yang menyisakan satu dari empat line (lajur),” ujarnya.

Sebenarnya, dikatakan Heru, terdapat jalur (Sumo) maupun -Mojokerto (Jomo), namun arus besar kendaraan dinilai masih mendominasi bypass.

“Kami minta agar warga masyarakat pengguna jalan, agar tetap mengutamakan keselamatan dengan tertib berlalulintas,” tutupnya.

Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com