Bulan Ramadan Warkop di Jombang Nekat Jual Miras Arak, Puluhan Botol Disita Polisi

Jombang, Jurnal Jatim – Puasa Ramadan baru berjalan beberapa hari, namun () di Jombang sudah nekat melanggar aturan, yakni menjual minuman keras ().

Adalah salah satu warkop di Kecamatan Mojowarno Kabupaten Jombang . Mereka nekat tetap menjual minuman keras (miras) di bulan Suci Ramadan 1444 Hijriah.

Aparat kepolisian sektor setempat yang mendapatkan dari masyarakat, langsung bergerak melakukan penyelidikan dan warkop tersebut.

Di lokasi itu, polisi menggeledah seluruh ruangan. Hasilnya, korps coklat itu menemukan puluhan miras dalam kemasan botol yang disimpan di dalam warung kopi.

Kapolsek Mojowarno Ajun Komisaris Polisi (AKP) Pranan Edi dalam keterangannya menyebutkan penggerebekan itu dilakukan anggota unit reskrim pada Senin (27/3/2023) pukul 10.30 WIB.

“Lokasinya di salah satu warung di Kecamatan Mojowarno Kabupaten Jombang,” kata Pranan, Selasa sore (28/3/2023).

Pranan menjelaskan, dalam penggeledahan di warung tersebut, anggota menemukan barang bukti berupa minuman beralkohol jenis arak sebanyak 20 botol mineral ukuran 1500 mililiter.

“Barang bukti tersebut disimpan di dalam warung milik laki-laki berinisial TB berumur 44 tahun,” ujar mantan Kapolsek Plandaan Jombang ini.

Menurut Pranan, TB diduga mengedarkan atau menjual miras jenis arak sebagaimana barang bukti yang ditemukan. Hal itu diperkuat dengan keterangannya bahwa minuman haram itu akan dijual oleh TB di wilayah Mojowarno dan sekitarnya.

“Selanjutnya penjual dan barang bukti miras dibawa ke Polsek Mojowarno guna proses penyidikan lebih lanjut,” ujar mantan KBO Satresnarkoba Jombang ini.

Akibat perbuatannya diduga menjual minuman beralkohol, TB melanggar pasal 7 ayat (2) Perda Kabupaten Jombang Nomor 16 Tahun 2009 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol.

“Dalam kasus ungkap miras ini, berita acara pemeriksaan telah kami rampungkan dan akan disidangkan di Pengadilan Negeri Jombang,” kata Pranan.

Lebih lanjut Pranan mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan ke polisi jika di lingkungan sekitarnya ada peredaran miras maupun narkoba serta ataupun hal-hal yang dapat mengganggu kamtibmas.

“Kami berharap kerjasama masyarakat dalam menciptakan situ ada kamtibmas di wilayah hukum Polsek Mojowarno,” kata Pranan memungkasi.

Dapatkan update berita menarik hanya di , Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com