Jombang, Jurnal Jatim – Polisi yang sedang menyamar pembeli sukses menangkap penjual bahan petasan mercon berinisial MRZ (19) warga Desa Cukir Kecamatan Diwek, Jombang, Jawa Timur.
MRZ ditangkap di Jalan Raya Cukir tepatnya di depan Pabrik Gula Tjoekir, Desa Cukir, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang pada Jumat (17/3/2023) lalu.
Barang bukti yang diamankan yakni 3 buah Plastik berisikan belerang dengan berat 3 kilogram, 1 buah plastik berisikan 200 gram brown, 1 buah plastik berisikan 500 gram obat mercon, 1 ikat Sumbu mercon.
Kemudian 4 lembar sumbu mercon, 1 buah timbangan digital, selongsong mercon berbagai ukuran, 2 buah gunting, 3 buah toples, 1 buah panci dan 1 buah palu.
“Pelaku beserta barang bukti diamankan di Polres Jombang guna proses lebih lanjut,” ujar Kasatreskrim Polres Jombang AKP Aldo Febrianto dalam keterangan tertulis, Senin (20/3/2023).
Aldo menjelaskan, penangkapan MRZ berawal anggota resmob satreskrim Polres Jombang mendapatkan laporan dari tokoh masyarakat setempat.
Informasi itu menyebutkan bahwa di Cukir Kecamatan Diwek Jombang ada seorang pemuda yang diduga membuat dan menjual bahan obat peledak (mercon).
“Kemudian ditindaklanjuti anggota dengan melakukan penyelidikan,” kata mantan Panit I Unit V Subdit III Ditreskrimum Polda Jatim ini.
Untuk menangkap MRZ, polisi menggunakan teknik undercover buy dengan menyaru sebagai pembeli. Polisi membuat janji dengan pelaku melakukan transaksi pembelian obat mercon atau petasan di depan PG Tjoekir.
“Anggota Resmob Satreskrim Polres Jombang melakukan undercover dan menyamar sebagai pembeli kemudian melakukan transaksi pembelian obat mercon di depan Pabrik Gula,” katanya.
Polisi langsung menangkap dan memeriksa pelaku. Dari pemeriksaan itu ditemukan sejumlah obat dan petasan yang dibawa pelaku.
MRZ digiring ke Mapolres Jombang untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. MRZ juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
“Tersangka kami jerat dengan pasal 1 ayat (1) Undang-Undang darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” ujarnya.
Sementara iru Kapolres Jombang AKBP Moh Nurhidayat mengajak masyarakat untuk menjaga kamtibmas terutama jelang Ramadan 2023. Dirinya juga mengimbau agar warga tidak membuat atau memainkan petasan.
Ditegaskan Nurhidayat, semua orang yang bersinggungan dengan petasan dapat diberikan sanksi pidana sesuai dengan Undang Undang yang berlaku.
“Sanksi tidak hanya diberikan bagi pembuat petasan, tapi juga yang memainkannya. Barangsiapa menguasai, membawa, dan memiliki petasan sama hukumannya, jadi diharapkan dan diimbau untuk tidak membeli petasan karena berbahaya bagi diri sendiri maupun orang lain,” tegasnya.
Selain mengimbau, jajaran Polres Jombang juga akan intensif melakukan razia ke tempat-tempat yang disinyalir menjadi lokasi pembuatan, pengumpulan, dan penjualan petasan.
“Pada intinya sudah ada larangan untuk mercon. Jadi kami imbau untuk tidak menjual bahan atau memproduksi petasan karena melanggar hukum. Mari sama-sama jaga wilayah Jombang ini tetap aman dan kondusif, terutama jelang ramadan,” kata Alumni Akpol 2002 ini.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com