Tempat Sabung Ayam di Gudo Jombang Digerebek Polisi, Dua Orang Ditangkap

Jombang, Jurnal – Tempat sabung ayam di Dusun Sumbersono Desa Bugasur Kedaleman Kecamatan Gudo digerebek polisi.

Dua orang diduga pelaku sabung ayam ditangkap polisi dan diproses hukum Polres Jombang, Minggu (26/2/2023) sore sekira pukul 16.30 Wib.

Meski para penjudi sempat lari tunggang langgang saat polisi datang, Namun dalam operasi penggerebekan itu, polisi berhasil menangkap dua orang yang ada di lokasi kejadian perkara.

Yakni pria berinisial Mar (51) warga Desa Bugasur Kedaleman, Kecamatan Gudo Kabupaten Jombang, selaku Penyelenggara dan AS (46) warga Desa blimbing Kecamatan Gudo Kabupaten Jombang sebagai penombok.

Kasatreskrim Polres Jombang Aldo Febrianto, membenarkan penangkapan dua penjudi sabung ayam di Desa Bugasur Kedaleman itu. Pelaku yang ditangkap sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perjudian.

“Tersangka atau terlapor melakukan Judi Sabung ayam dengan taruhan uang tanpa ijin,” kata Aldo dalam keterangannta, Selasa (28/2/2023).

Dikatakan Aldo, dalam operasi itu anak buahnya juga mengamankan sejumlah , antara lain yakni 2 ekor ayam aduan, 2 buah kleber, 1 buah ember besar warna hitam.

Berikutnya 4 buah bambu, 1 timba warna biru, 2 spon, 2 buah buku rekapan taruhan, 1 buah spindol warna merah, dan uang tunai Rp550.000 yang diduga digunakan sebagai taruhan.

“Barang bukti tersebut kita amankan ke Polres Jombang,” ujarnya menegaskan.

Aldo menjelaskan, penggerebekan itu bermula anggota Resmob Polres Jombang mendapat laporan dari masyarakat bahwa di Sumbersono Desa Bugasur Kedaleman Kecamatan Gudo sering dijadikan tempat sabung ayam dengan taruhan uang tanpa ijin yang sangat meresahkan.

“Kemudian kami lakukan penyelidikan di sekitar lokasi. Dan informasi itu benar yang selanjutnya dilakukan penggerebekan,” ujarnya. .

Aldo menambahkan, kedua orang tersangka telah dilakukan penahanan di untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Kedua tersangka kami kenakan Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP Sub Pasal 303 Bis ayat (1) ke-2 KUHP tentang perjudian,” pungkas Aldo.

Sementara itu, Kapolres Jombang AKBP Moh Nurhidayat mengucapkan Terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi adanya perjudian di sekitarnya itu.

“Tentunya kami berharap jika mengetahui hal serupa terkait perjudian dan gangguan lainnya, agar segera laporkan ke petugas kepolisian agar langsung ditindaklanjuti,” ujar Nurhidayat.

Dapatkan update berita menarik lainnya hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow di google news dan akun instagram Jurnaljatim.com.