Pesilat Cilik Keroyok Perguruan Silat Lain di Jombang, Begini Akibatnya

, Jurnal Jatim – Polisi menangkap seorang oknum cilik yang diduga melakukan pengeroyokan anggota perguruan silat lain di Jl Hasyim Asy’ari, Kelurahan Kaliwungu, Jombang, Jawa Timur.

Akibatnya, yang masih pelajar di bawah umur itu berhadapan dengan hukum. Ia terancam hukuman 7 tahun bui.

Kasatreskrim AKP Aldo Febrianto mengungkapkan pelaku yang ditangkap adalah berinisial MRE (16) warga Tembelang, Kabupaten Jombang.

“Pelaku kita tangkap tadi malam. Dan masih ada tiga orang lagi dalam pencarian, kita sudah kantongi identitasnya. Semoga segera menangkap semuanya” kata Aldo, Selasa sore sekitar pukul 15.30 WIB, (14/2 2023).

Aldo mengatakan modus operandi pelaku yakni diduga melakukan pengeroyokan terhadap korban AIAR bersama anggota perguruan IKSPI kera sakti.

“Karena pelaku masih menyimpan dendam dengan perguruan dari , yang saat itu korban menggunakan atribut pagar nusa,” kata Aldo.

Ia menjelaskan, saat itu Minggu (12/3/2023) MRE bersama rombongan mengendarai motor baru saja bubaran pengesahan di dan perjalanan pulang Jombang.

“Ini mereka bubaran dari Mojokerto, kemudian rombongan dapat Whatsapp (WA) terkait masalah pagar nusa, ” katanya.

Kebetulan waktu mengarah pulang, di dekat pasar pon Jombang berpapasan dengan korban AIAR (16) yang mengunakan atribut perguruan pagar nusa. AIAR saat itu dibonceng temannya yang tidak memakai atribut perguruan.

“Diteriaki dan dikejar sampai melewati rel kereta api. terjadi kejar-kejaran. Yang dikejar korban menggunakan atribut, saksi (temannya) tidak dikejar karena tidak menggunakan atribut,” kata Aldo.

Menurut Aldi, korban di kejar para pelaku kurang lebih 10 orang yang menggunakan dan berpakaian serba hitam. Sampai di depan minimarket indomaret Jl Hasyim Asy’ari, terjadi aksi pengeroyokan.

“Korban dipukul pada kepala bagian belakang, punggung dan bahu kanan yang menyebabkan korban mengalami luka robek sabetan benda tajam, serta jaket atribut korban dirampas,” kata Aldo.

Menurut Aldo, pelaku yang ditangkap melakukan aksi pemukulan pada bagian kepala korban. Sedangkan pelaku yang menyabetkan senjata tajam berinisial NYA (20) masih diburu.

Dalam ungkap kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain handphone, visum, kaos perguruan, dobel stik, dan 3 unit kendaraan motor.

“Pelaku dijerat pasal 170 ayat (1) dan (2) ke-1 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya.

Dapatkan update berita menarik lainnya hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow .com di google news dan akun instagram Jurnaljatim.com.