Jombang, Jurnal Jatim – Kepolisian resor (Polres) Ponorogo menangkap pemuda FAR (22), diduga telah mencabuli tetangganya sesama jenis yang berusia di bawah umur
Selain itu, pria asal Kecamatan Sampung, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur tersebut juga mencuri celana dalam milik orang tua korban.
Kapolres Ponorogo, AKBP Catur Cahyono Wibowo mengatakan, korban pencabulan oleh pria tersebut adalah pelajar SD yang tinggal di sekitar rumahnya.
“Terduga pelaku mengaku sudah mencabuli korban di kediamannya sebanyak dua kali. Korban statusnya masih pelajar SD dan tinggal dekat rumah tersangka,” kata Catur, Kamis (9/2/2023)
Catur menjelaskan, FAR kedapatan mencuri celana dalam pada Senin (23/1/2023) lalu. FAR mencuri celana dalam milik ayah dari pelajar SD yang telah dicabulinya.
Melalui aksi pencurian itu pula, terungkap bahwa FAR juga melakukan perbuatan cabul anak laki-laki korban yang kehilangan celana dalamnya.
Bahkan, sebelum ditangkap Polisi, terduga pelaku sempat dibawa warga ke kantor desa untuk ditanyai perbuatannya selama berada di desa.
“Saat ditanya warga terduga pelaku mengaku sering mengambil celana dalam milik bapak korban. Bahkan terduga pelaku mengaku sudah mencabuli anak yang masih berusia 9 tahun,” jelasnya
Agar anak mau dicabuli, FAR mengiming-imingi korban dengan bermain game di smartphone miliknya. Saat korban bermain smartphone, FAR beraksi mencabuli korban.
Dihadapan polisi, pelaku mengakui semua perbuatannya. FAR mengaku menyukai pria sejak setelah lulus dari SMK.
“Selain cabuli korban saya juga mencuri pakaian dalam pria karena fantasinya berbeda,” ujar FAR.
Atas perbuatannya tersebut, FAR ditetapkan tersangka dan dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara.
Dapatkan update berita menarik lainnya hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news dan akun instagram Jurnaljatim.com