Jombang, Jurnal Jatim – Jalan panjang pengungkapan dugaan tindak pidana korupsi penyaluran pupuk Subsidi di Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang menemui sedikit titik terang.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tersebut. Masing-masing inisial HM selaku pengecer dan S sebagai distributor.
Kepala Kejari Jombang Tengku Firdaus mengatakan, penyidik sudah melakukan ekspose penetapan tersangka Senin (13/2/2023). Usai mengantongi hasil Audit atas kerugian negara oleh lembaga akuntan publik, pihak kejari menetapkan 2 orang sebagai tersangka.
“Iya benar, kami sudah tetapkan dua orang tersangka. Yang pertama inisial HM, selaku pengecer juga selaku pengurus KUD. Yang kedua inisial S, selaku distributor pupuk,” kata Tengku Firdaus lewat pesan kepada Jurnaljatim.com, Kamis (16/2/2023).
Pihak penyidik Kejari sudah melayangkan surat pemanggilan kepada kedua tersangka. Dari situ akan dilihat apakah akan ada tersangka baru dalam perkara itu, usai proses pemeriksaan terhadap keduanya.
”Nanti kita lihat pengembangan selanjutnya, tidak menutup kemungkinan dari hasil pengembangan akan muncul tersangka baru,” bebernya.
Keduanya dinilai melanggar Undang Undang 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
”Primernya pasal 2, sekundernya pasal 3 UU Tipikor,” tegas kajari.
Dalam kasus itu, penyidik juga sudah menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya sejumlah dokumen terkait penyaluran pupuk subsidi di Kecamatan Sumobito.
”Semua dokumen sudah kita sita, mulai dari RDKK, dokumen pelaporan distribusi pupuk dan lain-lain,” pungkas Kajari Jombang.
Perlu diketahui, penyidikan dugaan penyelewengan pupuk subsidi kepada kelompok tani subsektor tanaman komoditas tebu di Kecamatan Sumobito pada Dinas Pertanian Kabupaten Jombang tahun anggaran 2019 telah dimulai dirilis sejak Agustus 2022.
Pada akhir Desember 2022, Seksi Tindak Pidana Khusus merilis telah melakukan pemeriksaan saksi kurang lebih 72 Orang dari
Distributor, pengecer, KUD, Ketua Poktan, PPL, Dinas pertanian, Petani Tebu, Pabrik Gula serta Produsen, dan sedang menunggu hasil audit penghitungan kerugian Negara yang selanjutnya akan di tetapkan tersangka sesuai dengan Alat Bukti dalam proses Penyidikan.
Dapatkan update berita menarik lainnya hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news dan akun instagram Jurnaljatim.com.