Jombang, Jurnal Jatim – Aksi dugaan penipuan modus janjikan pekerjaan yang dilakukan Rosidi Zainul Rosi (40) warga Desa Kedawung, Kecamatan Diwek, Jombang membuatnya berurusan dengan polisi.
Rosidi menjanjikan pekerjaan di Bandara Kediri tapi tidak kunjung ditepati. Malahan uang jutaan rupiah dan satu unit motor korban dibawa kabur.
Ia dilaporkan korbannya Soni (52) warga Desa Panglungan, Kecamatan Wonosalam, Jombang atas tindakan dugaan penipuan pada 22 Januari 2023 ke Polsek Wonosalam, Jombang.
Kapolsek Wonosalam, AKP Hariyono mengatakan terduga pelaku yang sudah ditetapkan tersangka ditangkap anggotanya saat berada di sebuah komplek eks lokalisasi Guyangan di Kabupaten Nganjuk.
“Pada Senin 30 Januari 2023 kami mendapatkan informasi tersangka berada di kompleks lokalisasi desa Guyangan Kecamatan Bagor, Nganjuk kemudian dilakukan penangkapan oleh unit Reskrim Polsek Wonosalam sekira pukul 21.50 WIB,” ungkap kata Hariyono dalam pesan rilis, Rabu (1/2/2023).
Hariyono juga memastikan pelaku diamankan berikut barang bukti sepeda motor honda supra milik korban.
Lebih lanjut, Hariyono menjelaskan duduk perkara itu. Diketahui pelaku dan korban sudah mengenal sejak 2014. Lantas Rosidi datang ke rumah korban untuk menawarkan pekerjaan kepada anak korban.
“Pelaku datang kerumah korban dan menawarkan kepada korban kalau bisa memasukan anaknya bernama Angga Rahmad Firdaus dan Rega Sangga Buana kerja di bandara Kediri dengan imbalan sejumlah uang,” ujarnya.
Percaya begitu saja, sejumlah uang jutaan rupiah ditransfer korban kepada Rosidi dengan beberapa tahap.
Pada 28 Desember 2022 korban mentransfer uang Rp4.500.000, dilanjutkan 31 Desember 2022 transfer uang sejumlah Rp3.000.000 dan pada 1 Januari 2023 korban transfer uang Rp1.000.000 ke rekening BRI.
“Total uang Rp 8.500.0000, dan pada Senin 2 Januari 2023, pelaku juga meminta kepada korban untuk menyewakan sepeda motor Honda supra untuk sarana mengurus pekerjaan anaknya di bandara PT Gudang Garang Kediri,” jelasnya.
Namun setelah uang ditranfer ke pelaku dan juga dipinjamkan motor, ternyata pelaku tidak bisa dihubungi lagi dan tidak diketahui keberadaannya. Korban yang merasa ditipu, lalu melaporkan ke Polsek Wonosalam.
Polisi kemudian menangkap Rosidi dan menahan di Polsek Wonosalam. Rosidi didiga melanggar Pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP JO pasal 64 ayat 1 KUHP.
Adapun barang bukti dari tindakan kejahatan itu antara lain, Print out rekening koran bank BRI, Surat keterangan koperasi, 1 HP dan 1 unit motor Honda Supra X 125 Nopol S-6853-OBO.
Dapatkan update berita menarik hanya di JurnalJatim.com, Jangan lupa follow dan ikuti Jurnaljatim.com di google news, instagram serta twitter Jurnaljatim.com. Semoga bermanfaat.