Kota Santri Jombang Masih Jadi Sasaran Peredaran Narkoba, Lihat Tuh Pengedarnya

, Jurnal Jatim Jombang masih jadi sasaran peredaran narkoba jenis sabu-sabu maupun pil koplo. Terbukti, lima orang pengedar dibekuk polisi.

Mereka adalah alias Pencor (36), YA (18), KST alias Jomplang (38), DI (37) dan PK (25). semuanya merupakan warga Jombang.

Para pengedar barang terlarang itu diringkus oleh tim Satuan Resnarkoba di beberapa tempat dengan sejumlah barang bukti narkotika sabu-sabu dan obat keras berbahaya.

“Benar, kami telah menangkap lima orang pelaku pengedar narkoba di Jombang. Guna proses penyidikan lebih lanjut, mereka kami lakukan penahanan,” kata Kasatresnarkoba Polres Jombang AKP Komar Sasmito Selasa (10/1/2023).

Komar menegaskan kelima orang pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan peredaran narkoba. Dia menjelaskan, penangkapan para tersangka dilakukan pada Minggu (8/1/2023).

PTN dan YA warga Desa Bangsri, Plandaan ditangkap di pinggir Jalan Raya Dusun Sembung desa setempat pukul 22.00 WIB.

Barang bukti yang diamankan dari buruh tani dan pabrik ini berupa sabu-sabu 0,38 gram, pipet kaca dengan sisa sabu 0,37 gram, 1 (satu) unit HP dan .

Setelah penangkapan PTN dan YA, polisi menangkap KST di dalam rumahnya Dusun Sumberpelas Desa Plabuhan Kecamatan Plandaan, Jombang sekitar pukul 23.00 WIB.

Dari tangan buruh pabrik tersebut, polisi menyita 950 butir pil dobel L, uang tunai Rp110.000 serta 1 unit HP milik tersangka yang digunakan sebagai sarana.

Kemudian pada Senin (9/1/2022) dini hari pukul 01.03 WIB, anggota Satresnarkoba meringkus DI bin Supriadi warga Desa Kecamatan Plandaan dan PK bin Sulaiman warga Randurejo, Desa Marmoyo, Kecamatan Kabuh, Jombang.

“Kedua orang tersangka ini kami tangkap saat ada di dalam rumahnya tersangka DI di Desa Purisemanding, Kecamatan Plandaan,” kata mantan Kanit Harda Polrestabes Surabaya ini..

Dari tangan pekerja serabutan itu, polisi menyita 8 plastik klip masing-masing berisi sabu dengan jumlah total 2,1 gram; pipet kaca berisi sisa sabu 1,4 gram; timbangan elektrik; uang Rp 500 ribu dan 2 (dua) unit Handphone.

“Kami masih berupaya mengembangkan pengungkapan kasus ini untuk menangkap jaringan lainnya,” pungkasnya.

Para tersangka pengedar sabu-sabu diduga melanggar Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan pengedar pil dobel L dijerat dengan Pasal 197 Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

Sementara itu, Kapolres Jombang menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen tidak memberi ruang terhadap para pengedar narkoba di Kota Santri ini.

“Pemberantasan peredaran narkoba adalah komitmen kami. Kami berharap masyarakat juga turut aktif menginformasikan jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungan sekitarnya,” tandasnya.

Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com.