Lumajang, Jurnal Jatim -Jambret muda yang beraksi di jalan Desa Kebonagung-Karangsari Kecamatan Sukodono Kabupaten Lumajang Jawa Timur babak belur dimassa warga dan dijebloskan penjara.
Pelaku perampasan yang disertai kekerasan alias jambret ditangkap setelah menjambret pasangan suami istri (pasutri) yang sedang perjalanan pulang dari mertua.
Penangkapan pelaku berinisial U (21) warga Kecamatan Padang, Lumajang Jatim dari kolaborasi anggota Polsek Sukodono dengan Personel TNI dan masyarakat setempat.
Spontan petugas bersama masyarakat di sekitar lokasi, menyisir dan mengejar hingga pelaku yang berusia muda itu tak berkutik ketika diamankan di balai desa setempat.
Warga yang geram dengan ulah kejahatan pemuda itu langsung menghajarnya. Polisi kemudian membawa ke Mapolsek Sukodono Polres Lumajang untuk penyidikan lebih lanjut.
Keterangan Kapolsek Sukodono Lumajang, AKP Edi Santoso menyebutkan peristiwa penjambretan yang dilakukan oleh pelaku U diperkirakan terjadi Jumat (20/1/2023) pukul 05.00 WIB.
Adapun korban kejahatan pelaku adalah seorang perempuan warga Desa Kebonagung Kecamatan Sukodono saat mengendarai sepeda motor melintas di perbatasan jalan Desa Kebonagung dengan Desa Karangsari Kecamatan Sukodono.
“Korban bersama suaminya, berboncengan pulang dari rumah orang rumah orang tuanya, di perum Biting Kutorenon. Sesampainya di tempat kejadian, merasa dibuntuti orang tak dikenal,” kata Edi pada Minggu (22/1/2023).
Saat pelaku merampas tas milik istrinya, sang suami langsung respon menendang motor pelaku hingga terjatuh. Pelaku lari sementara motornya tertinggal.
Pelaku dilakukan pengejaran warga hingga akhirnya berhasil ditangkap. Sementara tas korban yang diambil paksa oleh pelaku ditemukan di saluran irigasi sawah Desa Karangsari.
Polisi yang berada di lokasi langsung membawa pelaku ke Mapolsek beserta kendaraan motornya sebagai barang bukti.
“Pelaku saat ini kami serahkan ke Polres Lumajang untuk proses hukum lebih lanjut,” kaya Edi.
Ia menegaskan, atas perbuatannya itu pelaku terancam dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Edi mengimbau kepada masyarakat untuk tidak main hakim sendiri ketika ada peristiwa serupa. “Serahkan pada petugas, biar hukum yang mengganjar sesuai dengan perbuatannya,” pungkas Edi.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com.