Sebulan, Polisi Bekuk 10 Pengedar Narkoba di Ponorogo, Tersangka Ada Pasutri

Ponorogo, Jurnal Jatim – Polisi Ponorogo, Jawa Timur membekuk 10 orang narkoba dua di antaranya adalah pasangan suami istri ().

Puluhan orang tersangka pengedar narkoba itu ditangkap polisi dalam kurun waktu satu bulan, November hingga Desember 2022.

“Pengungkapan kasus ini cipta kondisi jelang tahun baru ini,” ujar Kapolres Ponorogo AKBP Catur Cahyono, belum lama ini, Kamis (8/12/2022).

Catur mengungkapkan, 10 tersangka itu dari hasil ungkap 8 kasus jajaran Satresnarkoba Polres Ponorogo. Mereka terbagi dalam dua kasus peredaran narkoba.

Empat orang tersangka diringkus aparat kepolisian karena mengedarkan jenis -sabu. Sedang 6 orang tersangka lainnya merupakan mengedar pil koplo.

“Para tersangka dilakukan penahanan di rutan Polres Ponorogo untuk penyidikan lebih lanjut,” tandas Catur.

Tersangka SB, YD, AG, AD, JK dan BL diduga sebagai pengedar jenis dan dan trihexyphenidil. Dari tangan mereka disita ribuan pil koplo.

“Tersangka ada yang seperti SB warga Sampung. Ada 1000 lebih butir dobel L. Ada juga pemain baru,” terangnya.

Sementara, 4 tersangka sabu-sabu adalah BA,VR, AP dan BS. Dari keempat tersangka ini di antaranya ada yang pasangan suami istri.

“Mereka memakai sabu-sabu. Selain untuk diedarkan juga dikonsumsi sendiri,” katanya.

Adapun jumlah total barang bukti sabu-sabu bruto 2,84 gram dan obat terlarang daftar G total 2.528 butir dengan rincian pil dobel L 1.893 butir dan pil Trihexyphenidil sebanyak 635 butir.

Kemudian barang bukti lainnya, tunai Rp420 ribu, 9 unit HP berbagai merk, 3 buah pipet kaca, 1 botol plastik warna putih. Lalu 3 sedotan plastik, plastik klip kosong dan 2 boks kardus paketan yang dibungkus plastik bubblewrap warna hitam.

Catur menyebut penyidik kepolisian masih terus mendalami pengungkapan kasus narkoba itu untuk menangkap jaringannya.

Ia menegaskan untuk empat orang tersangka kasus sabu-sabu akan dikenakan pasal 112 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Sedangkan 6 tersangka kasus peredaran obat terlarang akan dikenakan pasal 196 nomor UU RI nomor 36 tentang ,” pungkas Catur.

Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com.