Jakarta, Jurnal Jatim – Hisyam bin Alizein alias Umar Patek terpidana teroris kini sudah beralih status dari Narapidana menjadi Klien Pemasyarakatan Bapas Surabaya, Jawa Timur.
Peralihan status mantan napi teroris tersebut setelah dinyatakan resmi bebas bersyarat dari Lapas Kelas IA Surabaya, Jawa Timur pada Kamis (8/12/2022) kemarin.
Menyandang status Klien Pemasyarakatan Bapas Surabaya, Umar Patek wajib mengikuti program pembimbingan sampai dengan 29 April 2030.
Apabila sampai dengan masa tersebut terjadi pelanggaran, maka hak bersyaratnya Umar Patek akan dicabut.
Baca Juga: Berikrar Setia Pada NKRI, Napi Teroris Umar Patek Bebas Bersyarat dari Lapas Surabaya
Untuk diketahui, Umar Patek bebas bersyarat setelah menyatakan diri setia pada NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) dan tidak radikal (deradikalisasi) lagi.
Umar Patek dikeluarkan dari Lapas Kelas I Surabaya, Jawa Timur melalui Program Pembebasan Bersyarat, Rabu (7/12/2022).
“Benar (Umar Patek) pagi ini sudah bebas,” ujar Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Surabaya Jalu Yuswa Panjang dihadapan wartawan, Rabu (7/12/2022).
Pembebasan Bersyarat kepada terpidana teroris itu juga telah direkomendasikan badan nasional penanggulangan Teroris (BNPT) dan Detasemen Khusus 88 (Densus 88). Umar Patek sendiri akan diserahkan oleh kedua lembaga tersebut kepada keluarganya.
Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas Rika Aprianti mengungkapkan Umar Patek dinyatakan sudah deradikalisasi dan dinyatakan setia pada NKRI oleh BNPT dan Detasemen Khusus 88 maka yang bersangkutan berhak mendapatkan Program Pembebasan Bersyarat.
“Program Pembebasan Bersyarat merupakan hak yang diberikan kepada seluruh narapidana yang telah memenuhi persyaratan adminstratif dan substanstif antara lain : sudah menjalani 2/3 masa pidana, berkelakuan baik, telah mengikuti program pembinaan dan telah menunjukkan penurunan risiko seperti yang tercantum dalam Undang-Undang nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Persyaratan khusus yang telah dipenuhi oleh Umar Patek adalah telah mengikuti program pembinaan deradikalisasi dan telah berikrar setia NKRI,” ujar Rika.
Ia menambahkan, pemberian Pembebasan Bersyarat kepada Umar Patek juga telah direkomendasikan BNPT dan Detasemen Khusus 88.
Umar Patek dihukum 20 tahun penjara pada 2012 karena perannya dalam peristiwa bom yang menewaskan lebih dari 200 orang. Sebanyak 88 di antaranya adalah warga negara Australia.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com