Segini Tuntutan Hukuman dari Jaksa Kepada Lima Simpatisan MSAT di PN Jombang

Jombang, Jurnal Jatim – Lima terdakwa perkara dugaan pengadangan petugas saat penangkapan MSAT (Moch Subchi Azal Tsani) anak kiai Jombang dituntut bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jombang, Selasa (1/11/2022)

Kelima orang terdakwa yang merupakan simpatisan dari MSAT yakni Dedy Purnama, Windu Haribadi Ahmad, M Aris Kurniawan, Subagyo Admojo, dan Muhammad Nur Aziz.

Mereka diduga menghalangi aparat penegak hukum yakni petugaa kepolisian pada saat melakukan upaya penangkapan MSAT atau yang menjadi tersangka kasus dugaan kekerasan seksual saat itu.

Persidangan lima orang simpatisan MSAT di digelar dua kali. dipimpin Ketua Bambang Setiawan dan anggota Luki Eko Andrianto serta Dendi.

Persidangan pertama menyidangkan empat orang terdakwa, adalah Windu Haribadi Ahmad, M Aris Kurniawan, Subagyo Admojo, dan Muhammad Nur Aziz.

Setelah JPU dari Negeri Jombang membacakan tuntutannya, sidang ditutup. Setelahnya itu, dilakukan persidangan lagi dengan terdakwa Dedy Purnama. Kesemua terdakwa mengikuti persidangan secara online dari Lapas (lembaga ) setempat.

Dalam persidangan itu, JPU Adi Prasetyo dan Aldi Demas Akira menyatakan kelima orang terdakwa telah melanggar pasal 19 Undang-Undang nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual juncto pasal 221 KUHP tentang pengadangan kepada petugas.

“Menuntut supaya Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dedy Purnama, Windu Haribadi Ahmad, M Aris Kurniawan, Subagyo Admojo, dan Muhammad Nur Aziz masing masing selama 7 bulan dikurangi dengan selama para terdakwa berada dalam tahanan sementara,” kata JPU Adi.

Selain itu, Jaksa juga meminta Majelis Hakim memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan serta menetapkan agar masing-masing terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp2.000.

Dikatakan JPU perbuatan yang memberatkan yaitu terdakwa mempersulit aparat penegak hukum dalam melaksanakan tugasnya dalam penangkapan terhadap tersangka MSAT.

Kemudian hal yang meringankan terdakwa yakni bersikap sopan selama di persidangan. Selain itu terdakwa juga mengakui segala perbuatannya.

Usai mendengar tuntutan JPU, kelima orang terdakwa tidak menyampaikan keberatan. Namun, secara lisan perwakilan dari mereka yakni terdakwa Nur Aziz menyampaikan permohonan maaf dan meminta hakim menjatuhkan seringan-ringannya.

Sebelum persidangan itu ditutup, Hakim menyampaikan bahwa putusan atau vonis perkara itu akan disampaikan dalam persidangan berikutnya Selasa (8/11/2022) pekan depan.

Diketahui, kelima orang terdakwa simpatisan MSAT didakwa melanggar Pasal 19 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto pasal 221 KUHP tentang pengadangan kepada petugas.

Mereka memiliki peran masing-masing. Dedy Purnama sebagai sopir yang mengadang barikade petugas saat penangkapan MSAT di Jembatan (3/7/2022), Windu Haribadi Ahmad pemilik sejumlah alat canggih untuk memantau petugas diduga menabrak barikade petugas di pintu gerbang menggunakan sepeda motor (7/7/2022).

Selanjutnya tiga orang, M Aris Kurniawan, Muhammad Nur Aziz dan Subagyo Admojo diduga memprovokasi dan menghalangi barikade petugas dengan kekerasan.

Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com