Surabaya, Jurnal Jatim – Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya memusnahkan barang bukti narkoba sabu-sabu, ekstasi dan pil dobel L hasil sitaan dari satresnarkoba.
Pemusnahan barang bukti narkoba tersebut dilakukan oleh petugas dengan cara dibakar dan dihancurkan pakai blender.
Adapun rincian barang bukti narkoba yang dimusnahkan sabu seberat 35,996 kilogram, pil ekstasi 4.972 butir, dan pil dobel L berlogo Y sebanyak 11.506.000 butir.
Narkoba itu hasil sitaan dari tiga tersangka di antaranya YA (40) warga Kalijudan Surabaya, AW (38) warga Tambaksari Surabaya dan TJ (28) warga desa Madureso Kecamatan Dawar Bladong, Kabupaten Mojokerto.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP Anton Elfrino Trisanto menjelaskan barang bukti sabu tersebut diamankan Polisi pada Selasa 9 Agustus 2022 lalu.
“Sabu ini jaringan internasional dari China, masuknya barang dari China ke Jakarta, kemudian akan diedarkan ke pulau Jawa termasuk Surabaya,” kata Anton, Kamis (3/11/22/2022).
Anton menjelaskan ketiga tersangka tersebut mengedarkan sabu dengan menyasar para remaja hingga orang tua.
“Ini kalau dijual per satu kilogram sekitar Rp1,3 miliar. Kalau 35,996 kilogram ya tinggal kalikan saja,” ucapnya.
Penangkapan narkotika jenis sabu sebesar 35,996 kilogram itu, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, menyelamatkan lebih dari 176 juta jiwa anak bangsa dari penyalahgunaan narkotika.
Di sisi lain, Polres Tanjung Perak terus akan mengejar bandar penyuplai sabu-sabu dan jutaan pil dobel L tersebut.
Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 196 Jo. Pasal 98 ayat (2) dan Pasal 197 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Ketiganya terancam hukuman seumur hidup atau hukuman mati.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com