Surabaya, Jurnal Jatim – Dua orang pelaku curanmor (pencurian sepeda motor) milik pedagang di pasar ikan (Pasar Pabean) Jalan Panggung, Surabaya ditangkap oleh aparat kepolisian setempat.
Dua pencuri sepeda motor yang diringkus polisi adalah AS (24) warga jalan Panggung Surabaya dan WA (25) warga jalan Muteran Pabean Cantikan, Kota Surabaya.
Kapolsek Pabean Cantikan Kompol Hegy Renata menyebutkan, kedua maling tersebut diringkus setelah menggasak motor milik salah satu pedagang berinisial J (47) warga Jalan Indrapura Baru Surabaya.
“Peristiwa pencurian itu terjadi di wilayah pasar Ikan jalan Panggung Pabean Surabaya, bermula korban memarkir kendaraannya di Pasar Ikan Jalan Panggung Surabaya pada pada Kamis 8 Agustus 2022 pukul 06.30 Wib,” kata Hegy, Rabu (9/11/2022).
Korban mengetahui pada pukul 06.30 Wib. Setelah selesai jualan, korban mihat sepeda motor merk Honda Beat Nopol L-5203- PF miliknya itu tidak ada di tempat.
“Korban memutuskan untuk melaporkan kejadian yang dialaminya ke Mapolsek Pabean Cantikan Surabaya,” ungkapnya.
Setelah menerima laporan tentang pencurian tersebut, anggota Reskrim melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan meminta keterangan dari sejumlah saksi, termasuk korban.
“Selanjutnya dilakukan penyelidikan dibantu alat bukti yang sah. Pada Selasa 25 Oktober petugas mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku,” ujarnya.
Polisi melakukan pengejaran hingga berhasil menangkap salah satu tersangka yakni AS yang ak jauh dari lokasi kejadian. Kemudian ditangkap tersangka WA.
“Setelah diinterogasi dirinya mengakui telah mencuri di tiga TKP di Surabaya, terakhir mencuri sepeda motor di Pasar Ikan jalan Panggung Surabaya,” ujarnya.
Kedua pelaku dibawa ke Mapolsek Pabean Cantikan untuk dilakukan pengembangan dan pemeriksaan lebih lanjut. Setelah dicecar pertanyaan oleh penyidik, kedua akhirnya mengaku tidak sendirian dalam aksinya, melainkan dibantu oleh rekannya berinisial S (DOP).
“Kedua bandit itu telah kami jebloskan ke dalam sel tahanan Mapolsek,” Pungkasnya.
Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan, ancaman hukumannya yakni pidana penjara paling lama 7 tahun penjara.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com.