Pelaku Pencurian Motor Modus Rusak Kunci di Surabaya Dibekuk Polisi

Surabaya, Jurnal Jatim – Satu orang pelaku kendaraan bermotor (curanmor) bernama Febriyanto (19) tertangkap setelah melakukan aksi kejahatannya motor di Jalan Tambak Dalam Baru IA 77 A Surabaya awal September 2022 lalu.

Kapolsek Asemrowo Surabaya, Kompol Hari Kurniawan mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Minggu, (4/9/2022) sekira pukul 13.00 Wib.
Adapun modus operandinya pelaku mencuri sepeda motor berinisial MZ yakni bersama satu rekannya dengan cara merusak rumah kontak menggunakan kunci T.
“Pada saat itu pelaku mencuri motor korban yang diparkir di depan rumah gang milik korban,” ujar Hari, Kamis (10/11/2022).
Hari menjelaskan, awalnya motor korban diparkir di depan rumah gang kost, di Jalan Tambak Wilangon Gang 7 No 90 Surabaya.
“Lalu pelaku Febriyanto memetik sepeda motor honda Beat Nopol  L 6623 TV dengan cara merusak rumah kontak menggunakan kunci T,” ujar Hari menjelaskan.

Dari kejadian itu, lantas korban melaporkan kasus tindak pencurian motor itu ke Surabaya, untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari rekaman kamera pengintai di lokasi, dan ciri-ciri pelaku, kemudian anggota Unit Reskrim Polsek Asemrowo Surabaya langsung bergerak melakukan penyelidikan.

“Hingga kemudian anggota mendapat titik terang dimana keberadaan persembunyian pelaku,” kata Hari.

Menurutnya, kerja keras anggota di lapangan membuahkan hasil. Pelaku Curanmor itu berhasil ditangkap anggota saat berada di wilayah Jembatan Merah Surabaya, pada Rabu (2/11/2022) lalu sekira pukul 19.30 Wib.

“Keterangan pelaku mengaku tidak sendiri melakukan aksi pencurian itu, melainkan dengan satu rekannya yaitu MS yang saat ini dalam DPO,” tandasnya.

Hari menambahkan, selain mengamankan satu orang pelaku, polisi juga menyita berupa satu lembar STNK sepeda motor honda Beat Nopol L 6623 TV, dan satu buah tasbih warna hitam.

“Pelaku dipersangkakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan hukumannya yakni pidana paling lama sembilan tahun penjara,” pungkasnya.

Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com.