Surabaya, Jurnal Jatim – Satu orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) bernama Febriyanto (19) tertangkap setelah melakukan aksi kejahatannya mencuri motor honda Beat di Jalan Tambak Dalam Baru IA 77 A Surabaya awal September 2022 lalu.
Dari kejadian itu, lantas korban melaporkan kasus tindak pidana pencurian motor itu ke Polsek Asemrowo Surabaya, untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari rekaman kamera pengintai CCTV di lokasi, dan ciri-ciri pelaku, kemudian anggota Unit Reskrim Polsek Asemrowo Surabaya langsung bergerak melakukan penyelidikan.
“Hingga kemudian anggota mendapat titik terang dimana keberadaan persembunyian pelaku,” kata Hari.
Menurutnya, kerja keras anggota di lapangan membuahkan hasil. Pelaku Curanmor itu berhasil ditangkap anggota saat berada di wilayah Jembatan Merah Surabaya, pada Rabu (2/11/2022) lalu sekira pukul 19.30 Wib.
“Keterangan pelaku mengaku tidak sendiri melakukan aksi pencurian itu, melainkan dengan satu rekannya yaitu MS yang saat ini dalam DPO,” tandasnya.
Hari menambahkan, selain mengamankan satu orang pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu lembar STNK sepeda motor honda Beat Nopol L 6623 TV, dan satu buah tasbih warna hitam.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com.