Jombang, Jurnal Jatim – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang melakukan pemusnahan barang bukti dari 246 perkara hukum selama periode April sampai November 2022, Kamis pagi, (24/11/2022).
Barang bukti perkara hukum tetap tersebut berupa pil dobel L, sabu-sabu, ganja kering, alat isap, rokok tanpa cukai, beserta satu unit alat judi dadu.
Pemusnahan barang bukti kejahatan itu di area kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jombang, di Jl. Yos Sudarso, Sumbernongko, Denanyar, Kecamatan Jombang.
Kepala Kejaksaan Negeri Jombang, Tengku Firdaus mengatakan langkah pemusnahan tersebut bagian dari tugas pokok dan fungsi kejaksaan.
Mandat pasal 270 KUHP, pasal 37 huruf C UU No 16 tahun 2004 sebagaimana diubah dalam UU nomor 11 tahun 2021 tentang Kejaksaan. Salah satu tugas Jaksa adalah melakukan eksekusi atas putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap.
“Terkait putusan yang memiliki kekuatan hukum tetap periode April sampai November 2022, jadi ada 246 perkara,” kata Firdaus, Kamis (24/11/2022).
Perkara itu, dikatakan Firdaus, mencakup putusan perkara Narkotika, Undang-undang kesehatan, judi dan cukai.
Rinciannya yakni pil dobel L atau pil koplo sebanyak 119.908 butir, sabu-sabu 445.66 gram, ganja Kering 0,19 aram, alat isap narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 2 Kardus.
Kemudian rokok tanpa pita cukai sebanyak 185 Karton dan perlengkapan alat judi dadu yakni 3 lembaran angka dadu, 9 mata dadu, 2 tempurung beserta tutupnya.
“Sebelumnya ada perkara cukai dan kami titipkan pemusnahan di Kediri, kurang lebih nilainya Rp10 miliar. Untuk perkara narkotika kurang lebih Rp500 sampai Rp600 juta,” terang mantan Kajari Sanggau itu.
Firdaus menyebut untuk perkara Narkotika, sudah ada barang bukti yang dimusnahkan pada proses penyidikan di Polres Jombang. Nah, sisa barang bukti yang disisihkan untuk proses persidangan ini yang dimusnahkan.
“Ada peningkatan perkara. Untuk perkara cukai saja ada lima perkara dengan barang bukti yang luar biasa banyak, begitupun dengan narkotika,” ungkapnya.
Kepala seksi barang bukti Kejari Jombang Adi Prasetyo menambahkan bahwa pelaksanaan pemusnahan barang bukti dilakukan dengan beberapa cara.
“Sabu-sabu, alat hisap sabu, serta alat judi dadu dibakar sampai rusak atau tidak dapat digunakan lagi,” ujarnya menambahkan.
Pantauan lapangan, pemusnahan selain dari unsur Kejaksaan Negeri Jombang, turut hadir perwakilan Kodim 0814, Polres Jombang, Satradar 222 Ploso serta tuan rumah tempat pemusnahan DLH Jombang.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com