Surabaya, Jurnal Jatim – Kasus ambrolnya seluncuran Kenjeran Park atau Kenpark Surabaya damai. Pemilik, manajemen hingga korban telah bersepakat tidak melanjutkan perkara tersebut hingga ke meja pengadilan.
Hal itu disampaikan langsung oleh 17 korban dengan pemilik serta manajemen Kenjeran Water Park. Penasihat hukum tersangka, yakni Rafiqi Anjasmara membenarkannya.
Rafiqi mengatakan, sedari awal para korban beserta keluarga enggan memperkarakan ke ranah pidana. Begitu pula dengan 1 pelapor juga telah mencabut laporannya di Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
“Benar, 17 korban didampingi keluarga datang ke Kejari Tanjung Perak, meminta kasus dihentikan. Dan alhamdulillah, difasilitasi oleh Kejari Tanjung Perak,” kata Rafiqi saat dikonfirmasi. Jumat (18/11/2022).
Dirinya memastikan, tidak ada paksaan atau intimidasi kepada para korban. Menurutnya, semua memang tidak menghendaki kasus itu berlanjut. Seluruh santunan, pengobatan, hingga pendidikan telah dibiayai.
“Untuk pihak korban yang cukup umur, kami tawarkan kerja di Kenpark. Jadi, semua syarat RJ (Restorative Justice) sudah terpenuhi, kami harap pengajuan RJ disetujui pihak Kejaksaan Agung dan Kejari Tanjung Perak,” ujarnya.
Hal itu juga diamini Taufik, orang tua korban Akbar Romadhoni (13). Ia mengaku datang bersama korban lainnya dan sepakat damai lantaran yang dituntut kepada manajemen Kenjeran Water Park terpenuhi.
“Apa yang kami tuntut juga sudah dipenuhi oleh pihak manajemen, santunan juga sudah dicairkan. Mudah-mudahan, kasus ini cepat selesai supaya tidak mengganggu aktifitas. Kalau kasusnya berlanjut, menyita waktu dan mengganggu pekerjaan,” katanya.
Sementara itu, kasi intel Kejari Perak Putu Arya Wibisana juga membenarkan bahwa pihaknya melakukan pra RJ dalam perkara tragedi Kenjeran Water Park. Ia mengaku, perkara tersebut telah P21 dan tahap 2 atau pelimpahan berkas serta tersangka dari penyidik kepolisian.
“Ini masih Pra RJ, kita ajukan ke Kejagung,” ujarny.
Adapun syarat untuk pengajuan RJ, Arya menegaskan sudah terpenuhi. Di antaranya adanya perdamaian dengan seluruh korban, ancaman hukuman di bawah 5 tahun, dan tersangka bukan residivis.
Gayung bersambut, pakar hukum pidana dari Ubhara Surabaya, Prof. Solahudin mengamini hal itu. Ia mengakui, Pra RJ dan RJ memang sudah diatur dalam peraturan Jaksa Agung.
“Memang, bisa dilakukan tanpa sidang dan bisa damai. Tapi, tidak bisa menghapuskan pidananya. Artinya, menyelesaikan persoalan itu bisa dilakukan,” ujar dia.
Solahudin menilai, RJ adalah perkembangan pidana kontemporer. Artinya, RJ juga masuk dalam sistem peradilan di Indonesia juga namun diperuntukkan pada pidana tertentu dan ringan saja.
“Memang, itu perkembangan ilmu dan konsep-konsep hukum, jadi untuk hukum-hukum kontemporer sangat cocok itu,” kata dia.
Sebelumnya, Kenjeran Water Park ambrol dan membuat sejumlah pengunjung luka-luka. Seluruhnya langsung dievakuasi dan ditangani lebih lanjut ke RSU Dr. Soetomo dan Soewandhi, Surabaya.
Setelah kejadian itu, Polisi memeriksa dan menetapkan pemilik Kenjeran Water Park, Soetiadji Yudho dan 2 orang dari manajemen sebagai tersangka. Ketiganya dikenakan Pasal 8 ayat 1 UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 360 UU Kitab Hukum Pidana (KUHP).
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com.