Jombang, Jurnal Jatim – Hampir lima bulan diburu polisi, pria bernama Heri Utomo (55), warga Dusun Dukuhsanan Desa Dukuhmojo, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang akhirnya dibekuk polisi.
Heri Utomo jadi buronan polisi atas kasus dugaan penganiayaan yaitu membacok Sugio teman dekat istrinya pada pertengahan Juni 2022 lalu.
“Pelaku sudah ditangkap dan ditahan,” kata Kapolsek Mojoagung, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Bambang Setyobudi, Rabu (30/11/2023).
Baca sebelumnya: Pria Jombang Dibacok Tukang Kayu di Kontrakan Pacar, Motif Cemburu!
Laki-laki paruh baya itu ditangkap polisi saat bersembunyi di kubangan kotoran sapi dekat rumahnya di Desa Dukuhmojo pada Minggu (27/11/2022) dini hari.
Bambang mengatakan, tukang kayu tersebut sempat kabur keluar daerah usai membacok Sugio warga Jl Merdeka, Desa Mojowangi, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang.
Setelah lima bulan menghilangkan jejaknya, pada Sabtu (26/11/2022), polisi mendapatkan informasi bahwa Heri pulang ke rumahnya. Petugas Polsek Mojoagung langsung siaga.
Polisi bergerak menggerebek rumah Heri untuk menangkapnya. Namun Heri mencium kedatangan petugas. Begitu digerebek polisi, Heri berusaha meloloskan diri. Ia naik ke atap rumah.
Polisi tetap mengejarnya. Heri kemudian turun dan masuk ke kubangan kotoran sapi. Hingga Terjadilah pergumulan di kubangan itu. Akhirnya polisi melumpuhkan buronan kasus pembacokan ini. Heri digelandang ke kantor polisi setempat.
“Pelaku sempat kabur keluar kota beberapa bulan. Kemudian kami mendapat informasi bahwa pelaku pulang. Lalu kita lakukan penangkapan. Sempat berusaha lolos dengan naik genting dan masuk kubangan kotoran sapi. Sekarang kita lakukan pemeriksaan,” ujar Bambang.
Heri Utomo tampak berjalan pincang saat keluar dari mobil petugas. Ia digelandang memasuki kantor Polsek Mojoagung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Heri mengatakan, dirinya nekat membacok Sugio dengan sebilah arit karena terbakar cemburu. Bacokan tersebut membuat Sugio menderita sejumlah luka dan harus dirawat di RSK Mojowarno.
“Istri saya berduaan di rumah dengan korban. Saya cemburu hingga membacoknya. Setelah itu saya kabur keluar kota. Saya takut ditangkap polisi. Kalau saya dipenjara, tidak bisa bekerja,” ucap Heri.
Diberitakan sebelumnya, peristiwa tindak pidana penganiayaan terjadi di Jombang, Pria paruh baya, yakni Heri membacok Sugio pada Rabu 15 Juni 2022 lalu.
Penganiayaan itu terjadi di rumah kontrakan istri Heri, Nur Aini (40) di Perum Griya Trisno Asri Desa Mojotrisno, Kecamatan Mojoagung, Jombang, sekitar jam 13.00 WIB.
Awalnya Sugio ke rumah kontrakan Nur Aini yang diketahui tengah pisah ranjang dengan Heri. Nah, Heri yang mengetahui korban di rumah Nur Aini pun langsung bertandang menyusul ke sana.
Begitu bertemu Sugio, tukang kayu tersebut langsung menyabetkan sabit ke arah Sugio sebanyak 2 kali. Sabetan itu mengakibatkan Sugio mengalami luka sobek pada bagian kepala atas (dahi) dan lengan tangan kiri.
Akibat perbuatannya, terduga pelaku jika terbukti bersalah terancam jeratan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Dapatkan update berita menarik lainnya hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com.