Berkas Diserahkan Kejari Jombang, Oknum Jaksa Bojonegoro yang Cabul Segera Diadili

Jombang, Jurnal Jatim negeri [) Jombang menerima berkas perkara dugaan pencabulan oknum Jaksa Bojonegoro dari tim penyidik Jombang. Selain itu pihak adhyaksa juga menerima tersangka yang akan segera diadili di meja hijau.

Kepala Kejari Jombang, Tengku Firdaus menegaskan dakwaan untuk tersangka sudah selesai. Pihaknya akan melakukan pematangan terkait materi dakwaan. Lantas tersangka segera dilimpahkan untuk menjalani persidangan ke Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Jombang.

“Kalau rencana dakwaan sudah selesai, tapi kami akan matangkan lagi. Segera mungkin kami akan limpahkan ke pengadilan,” ujar Tengku kepada wartawan, Selasa (1/1/2022).

Untuk mematangkan langkah persidangan pihaknya telah menyiapkan sebanyak enam orang (JPU) di bawah komando dirinya sendiri. Dalam dakwaan tersangka AH dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan , juncto 65 KUHP.

“Jadi 65 KUHP ini beberapa perbuatan yang berdiri sendiri. Jadi ada beberapa perbuatan terhadap korban ini, dilakukan beberapa kali. Jadi makanya kita sangkakan dengan 65 KUHP. Kalau ancamannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun (dipenjara). Untuk korban sampai saat ini ada empat orang,” terangnya.

Sementara itu Firdaus juga memastikan, tidak ada penanganan khusus ataupun istimewa dalam perkara kasus oknum jaksa itu. Ia akan membuktikan di meja hijau. Ini perkara biasa dalam hal kepada korban-korban yang notabenenya anak-anak.

“Jadi pesan tegas dari pimpinan bahwa tidak ada perlakuan khusus. Kemudian tidak akan tolerir terkait perbuatan-perbuatan yang dilakukan oleh oknum tersebut,” tegasnya.

Hal itu juga menjadi alasan pemberatan, karena tersangka selaku aparat penegak hukum. Malam, nanti dalam persidangan juga akan ada pertimbangan pemberatan terhadap tersangka.

Pantauan media, AH berpakaian hem biru, berkacamata dan memakai kopiah hitam dengan kondisi tangan diborgol dan kawalan ketat berjalan kaki dengan dari kantor kejaksaan menuju ke kantor Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II B Jombang.

Sekadar diketahui sebelumnya bahwa, AH diringkus polisi karena diduga mencabuli seorang laki-laki berusia 16 tahun di kamar salah satu hotel di Jombang, Kamis (18/8) dini hari.

Polisi juga meringkus seorang mucikari di Hotel tersebut. Si mucikari adalah remaja laki-laki berusia 17 tahun yang tak lain kakak kelas korban di menengah. Kala itu juga, sejumlah barang bukti diamankan.

Dapatkan update menarik hanya di , jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com