Magetan, Jurnal Jatim – Ahmad Khodri, asal Ngawi disergap petugas Satresnarkoba Polres Magetan, Jawa Timur saat mengantarkan narkotika sabu kepada seorang pembeli di wilayah Kecamatan Maospati.
Akibatnya, Warga Desa Babadan, Kecamatan Pangkur, Kabupaten Ngawi tersebut harus berurusan dengan polisi di Magetan karena diduga terlibat peredaran narkotika sabu.
Khodri yang kala itu menunggangi motor honda supra tidak berkutik ketika ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba. Khodri kedapatan membawa sabu seberat 1,4 gram
Kasatresnarkoba Polres Magetan, AKP Didik Ari mengatakan polisi awalnya melakukan penyelidikan adanya peredaran narkoba di wilayah hukum polres setempat.
Penyelidikan itu setelah ada informasi dari masyarakat akan ada seorang pemuda yang mengantarkan sabu di wilayah Maospati, Kabupaten Magetan.
Hingga kemudian, petugas Satresnarkoba mendapatkan identitas dan ciri-ciri terduga pelaku yang diduga sebagai kurir narkotika tersebut.
Polisi kemudian melakukan penangkapan saat pelaku berasa di depan salah satu Optik di Jalan Raya Maospati-Ngawi, pada Rabu (21/9/2022) lalu.
“Pelaku kita tangkap dengan barang buktinya berupa narkotika sabu seberat 1,4 gram yang disembunyikan di bungkus rokok,” katanya, Minggu (2/10/2022).
Kristal haram yang ada pada pelaku tersebut diduga hendak diberikan kepada seseorang di wilayah Maospati. Namun, belum sampai ke penerima, Khodri sudah ditangkap polisi.
“Tersangka merupakan perantara, sedangkan pelaku utama masih dalam pengejaran,” kata Didik yang menegaskan pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu dan ditahan di Rutan Polres Magetan.
Kepada polisi, tersangka mengaku mendapat barang tersebut dari seseorang berinisial D. Namun, tersangka juga tidak kenal dengan D, karena berkomunikasi dengan telepon. Selain itu, dengan calon pembeli juga tidak mengenalnya.
Dikatakan Didik, selain mengamankan sabu seberat 1,4 gram, petugas reserse narkoba juga menyita dua unit ponsel yang digunakan sebagai alat transaksi serta 1 unit motor supra X sebagai sarana mengambil barang haram itu.
“Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengungkap jaringannya,” kata Didik.
Ia menambahkan, tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com