MA Tolak 2 Kasasi Kubu Moeldoko, Demokrat AHY Menang Lagi

Surabaya, Jurnal – Mahkamah Agung kembali menolak sekaligus 2 kasasi dari kubu Moeldoko. Penolakan  tertuang dalam putusan dengan nomer 487 K/TUN/2022 dan 488 K/TUN/2022.

Kedua gugatan kasasi ini adalah merupakan rangkaian dari gugatan yang dilayangkan kubu Moeldoko paska (KLB) , pada 5 Maret 2021.

Demokrat bersyukur dan mengapresiasi Mahkamah Agung dan Majelis yang telah memeriksa perkara ini dengan adil dan sesuai dengan Hukum”, ungkap Sekjen Partai Demokrat, Teuku Riefky Harsya, Senin (3/9/2022).

Teuku riefky juga menambahkan jika kunci kemenangan selama ini tidak lepas dari peran seluruh kader Partai Demokrat, khususnya ketua DPD dan DPC se-Indonesia. Putusan ini harus menjadi momentum untuk fokus menjemput kemenangan di 2024.

“Soliditas dan loyalitas kader terbukti menjadi kunci utama mempertahankan kedaulatan partai. Ini harus menjadi modal dasar menjemput kemenangan di 2024,” Katanya Wakil Ketua Komisi 1 DPR-RI ini.

Penolakan 2 putusan kasasi itu semakin menegaskan bahwa kepemimpinan Ketum dan AD/ART hasil Kongres Partai Demokrat 2020 sah secara hukum dan sudah sesuai dengan aturan.

Langkah hukum kubu Moeldoko telah ditolak sebanyak 16 kali, mulai dari ditolak di Menkumham, Pusat, Pengadilan Tinggi Jakarta, PTUN Jakarta, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN), permohonan ‘Judicial Review‘, sampai puncak nya di Mahkamah Agung.

“Dengan kembali ditolaknya semua gugatan mereka ini, pihaknya berharap pada kubu Moeldoko agar berhenti menganggu demokrasi di Indonesia. Dan untuk seluruh kader Demokrat di Indonesia, dengan keluarnya putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) dari Mahkamah Agung ini berarti seluruh persoalan hukum di Partai Demokrat telah selesai,” ujarnya.

Dapatkan update berita menarik hanya di , jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com