Kejari Jombang Audit Kerugian Penyelewengan Pupuk Bersubsidi, 30 Orang Diperiksa

Jombang, Jurnal – Penyidikan kasus dugaan penyelewengan di Jombang oleh kejaksaan negeri setempat terus berjalan. Puluhan orang telah diperiksa sebagai saksi. Saat ini, korps adhyaksa itu tengah menghitung kerugian dalam kasus tersebut.

Pihak Kejaksaan negeri () Jombang juga akan segera menetapkan tersangka dalam perkara yang merugikan negara ratusan juta rupiah tersebut.

Kepala khusus (Kasipidsus) Acep Subhan Saepuddin mengatakan pihaknya masih melakukan langkah penyidikan kasus itu, semacam penyidikan umum dan masih belum menentukan tersangkanya.

“Kita sudah mulai tahapan audit, untuk menghitung berapa besar kerugian negara,” kata Acep saat ditemui wartawan di kantor , kamis (20/10/2022) siang.

Langkah audit itu, kata dia, melibatkan dari kantor akuntan publik. Proses penghitungan akuntan sudah dilakukan sejak tiga minggu lalu dan kini pihaknya masih melakukan pemeriksaan tambahan terhadap saksi-saksi.

“Saksi yang sudah diperiksa sekitar kurang lebih tiga puluh (orang). Termasuk Dinas , para , kemudian KUD Dewi Sartika, dari distributor,” terang mantan Jaksa Kejari Sintang itu.

Acep menegaskan tahapan pemeriksaan saksi sudah dilakukan. Hari ini (20/10/2022), masih berlangsung pemeriksaan dua orang saksi tambahan oleh penyidik. Di antaranya terperiksa oknum bapak dan anak sebagai saksi.

“Setelah saksi-saksi, barang buktibukti dinilai oleh Jaksa, ada dua alat bukti cukup kita terbitkan surat penetapan tersangka,” ujar Acep.

Sebelumnya, Kepala Kejari Jombang, Tengku Firdaus menegaskan pemeriksaan saksi – saksi dalam kasus dugaan penyelewengan subsidi sudah masuk dalam ranah penyidikan.

“Kita membuat random, mencari dan menemukan tersangkanya nanti,” katanya dihubungi wartawan, Selasa (18/10/2022).

Firdaus menyebut sudah ada beberapa yang dimintai keterangan. Ada beberapa dari kelompok tani, ada dari , Haji Mubin, termasuk pemilik UD Berkah, EH dan K.

“Kalau yang anda sebutkan memang ada, sebagai ketua KUD, UD Berkah kan, kita panggil mereka sebagai saksi, nanti mengerucut,” kata mantan kepala Kejaksaan Negeri Sanggau itu.

Dapatkan update berita menarik lainnya hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di Google News