Bikin Geregetan, Residivis ini Jual Sabu di Jombang untuk Biaya Ibunya Sakit

Jombang, Jurnal – Residivis pengedar narkotika sabu di Jombang yang ditangkap polisi berdalih hasil penjualannya digunakan untuk membiayai pengobatan ibunya yang sedang sakit parah.

Pelaku berinisial MA (27), penjaga warung asal Ploso, . MA belum lama ini dibekuk Satresnarkoba Polres Jombang.

“Pelaku MA sudah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan,” kata Kasatresnarkoba Polres Jombang AKP Muhammad Riza Rahman dikonfirmasi, Jumat (14/10/2022).

Menurut Riza, tersangka sudah beberapa kali masuk penjara . Dihadapan penyidik kepolisian, tersangka mengakui semua perbuatannya menjalankan yakni menjual narkotika sabu-sabu.

“Berdasarkan pemeriksaan, tersangka sudah tiga kali dipenjara karena kasus narkotika dan kini kembali mengulangi perbuatannya,” ujarnya.

Dalih tersangka nekat kembali jualan sabu karena untuk biaya pengobatan orangtuanya yakni ibunya yang disebut tersangka sedang sakit parah di Kecamatan Ploso.

“Apapun alasannya, perbuatan tersangka ini adalah salah. Dan tersangka sudah mengerti perbuatanya ini melanggar hukum,” tegas polisi dengan tiga balok emas di pundak ini.

Lebih lanjut Riza mengemukakan, pemuda 27 tahun itu ditangkap buahnya saat operasi tumpas narkoba bulan lalu. Pelaku dibekuk saat akan melayani pembeli sabu di warung yang dijaga pelaku di Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang.

“Pelaku kita tangkap saat hendak menjual sabu kepada seseorang di warung yang ia jaga di wilayah Ploso dekat rumahnya,” kata mantan Kasat Intelkam Polres Malang ini.

Awalnya, polisi mendapatkan informasi dari masyarakat adanya transaksi narkoba di wilayah Ploso. Informasi itu ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan pengintaian sekitar lokasi.

Petugas yang menyamar berpakaian melihat tersangka akan melayani pembeli narkotika sabu. Tak ingin kecolongan, polisi langsung menyergap dan menangkapnya.

“Barang bukti yang diamankan narkotika jenis sabu dengan total berat 5,56 gram. Sabu itu hendak dijual kepada pelanggannya,” kata Riza.

Penjaga warung itu kemudian dibawa ke beserta barang buktinya untuk pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih terus mendalami pengungkapan kasus itu guna menangkap jaringannya.

“Tersangka melanggar pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tegasnya.

Dapatkan update berita menarik hanya di , jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com