Jombang, Jurnal Jatim – Kantor Dinas Pendidikan (Dindik) wilayah Jatim, Cabang Jombang digeruduk sejumlah wali murid SMK dan SMA di wilayah setempat, Senin (12/9/2022). Mereka demonstrasi terkait dugaan pungli (pungutan liar) di sekolah dengan mengatasnamakan sumbangan sukarela.
Sejumlah wali murid itu datang dengan membawa sejumlah poster yang bertuliskan tuntutannya. Di antaranya Sumbangan iku sukarela, nek diwajibno jenenge pungli dan Bubarkan Komite.
“Berdalih sumbangan, tapi memaksa. Ini jelas namanya Pungli (pungutan liar),” kata salah satu wali murid, Joko Fattah Rochim di sela aksinya, Senin (12/9/2022).
Fattah menyatakan, dugaan pungli di sekolah dilakukan secara sistematis. Para wali murid, disebut Fattah, dipaksa membayar uang gedung dan lainnya. Nilainya bervariasi, antara Rp1,5 juta hingga Rp3 juta.
“Bahkan ada yang mendapatkan bantuan program KIP (Kartu Indonesia Pintar) dan langsung dipotong untuk pembayaran uang gedung. Nah, ini sudah pungli namanya,” ujarnya.
Kasus itu, dikatakan Fattah terjadi pada beberapa SMK dan SMA di Jombang. Bahkan ada yang meminta uang kepada wali murid dengan dalih sumbangan sukarela, namun besaran nilainya sudah ditentukan. Wali murid mengisi di blanko yang sudah dibuat. Yang membuat Fattah geram, siswa dilarang mengikuti ujian apabila tidak membayarnya.
“Kalau tidak bisa membayar, tidak bisa ikut ujian. Karena itu, tujuan saya ke sini adalah menghilangkan pungli seperti itu. Jadi ini namanya sudah pungli, bukan sumbangan,” ucapnya.
Dalam aksi itu, Fattah bersama wali murid lainnya ditemui oleh kepala Kantor Dinas Pendidikan Wilayah Jatim, Cabang Jombang, Sri Hartati.
Dihadapan Sri Hartati, disampaikan semua dugaan pungli pungli berkedok sumbangan tersebut. Fattah pun meminta agar sekolah itu ditindak tegas.
Sementara itu, Hartati menegaskan larangan sekolah melakukan pungli dalam bentuk apapun. Ia meminta segera melaporkan jika menemukannya.
“Cabang Dinas Pendidikan tidak mentolerir kalau ada pungli. Jadi tidak boleh adanya Pungli. Kalau ada sepertu itu, silahkan ke kami, kami siap menindaklanjuti masukan masukan panjenengan,” katanya.
Selain itu, dia melanjutkan, pihak sekolah juga dilarang menahan ijazah maupun melarang siswa untuk mengikuti aktivitas ujian dengan alasan apapun. Sebab, semua siswa berhak mengikuti kegiatan di sekolah masing-masing.
“Pada intinya dari cabang Dinas Pendidikan Jombang tidak akan mengizinkan tentang adanya penahanan ijazah, kalau pun ada ijazah yang ditahan supaya segera diberikan kepada anak didik yang mempunyai ijazah itu,” katanya.
Ia juga menegaskan agar tidak boleh ada penahanan kartu UTS dengan alasan masih punya tanggungan. Itu adalah hak anak-anak, dan anak-anak harus boleh mengikuti utsnya.
“Kalau ada sekolah yang begitu silahkan laporkan ke kami,” ucap Hartati menegaskan lagi.
Hartati menambahkan, bantuan-bantuan dari pemerintah, semisal PIP juga tidak boleh adanya pemotongan. Bantuan itu langsung diserahkan kepada yang bersangkutan.
“Karena anak didik itu lah yang mengambil di bank langsung. Jadi harus diberikan kepada anak-anak. Nanti kami akan memanggil kepala sekolah,” pungkasnya.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com