Kabur Tinggalkan Motor, Jambret Kalung Emas di Jombang Nyonyor Dimassa

Jombang, – Jambret yang satu ini bisa dibilang goblok. Ya, Supardi (42) asal Desa , Kecamatan Peterongan, Jombang, Jawa Timur meninggalkan motornya saat beraksi menjambret kalung -nenek.

yang mengetahui kejadian tersebut, langsung emosi merusak motor Supardi yang ditinggal. Sebagian lagi, warga mengejarnya hingga akhirnya Supardi berhasil tertangkap.

Geram dengan ulah pelaku, warga langsung menghakiminya. Setelahnya, pelaku diserahkan ke Polsek sempat untuk proses hukum.

“Guna kepentingan sidik padanya dilakukan penahanan,” kata Kapolsek Peterongan, AKP Sujadi, Senin (19/9/2022).

Peristiwa tindak pidanan pencurian dengan kekerasan (curas) tersebut terjadi di Dusun Temulawak Desa Kebontemu, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang, Minggu (18/9/2022).

Supardi mengambil paksa atau menjambret kalung emas milik Kasiyam (60) yang saat itu sedang berjualan makanan cenil (klanting) di depan rumahnya di dusun Temulawak, Desa Kebontemu, Kecamatan Peterongan.

Sekitar pukul 06.30 WIB, Supardi mendatangi nenek itu dengan pura-pura membeli cenil. Supardi datang seorang diri mengendarai motor merek honda supra nopol S 4992 TG.

berpura-pura membeli cenil satu bungkus dengan posisi masih di atas sepeda motornya,” ujarnya.

Ketika Kasiyam membungkus cenil, Supardi pun beraksi. Ia menarik kalung yang pakai Kasiyam hingga terputus. Dengan spontan perempuan lansia itu berteriak minta tolong sambil memegangi motor tersangka.

“Lalu tersangka kabur sambil menendang dan mendorong korban hingga terjatuh dan membawa kalung milik korban, namun sepeda motor terlapor tertinggal,” ujarnya.

Warga di sekitar lokasi langsung mengejar pelaku hingga akhirnya tertangkap. Dalam kondisi , tersangka diserahkan ke Polsek Peterongan, Kabupaten Jombang.

“Tersangka dan kami amankan di Mapolsek untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tandasnya.

Adapun barang bukti yang diamankan polisi yakni satu sepeda motor merek honda supra bernopol S 4992 TG milik tersangka dalam keadaan rusak setelah diamuk warga dan 1 buah Kalung emas dalam keadaan putus.

Sujadi menambahkan, tersangka merupakan residivis kasus pencurian dan belum lama keluar dari .

“Tersangka melanggar pasal 365 Ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan,” tandasnya.

Dapatkan update menarik hanya di .com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com