Bukan UU Pers, Ini Pasal Kasus Dugaan Perampasan Kamera Wartawan di Jombang

, – M Fajar Eljundy, wartawan yang menjadi korban dugaan intimidasi dan perampasan alat kerja oleh oknum guru resmi melaporkannya ke Polres Jombang, Jawa Timur, Rabu sore (31/8/2022).

Juru kamera (stringer) televisi swasta itu diintimidasi dan dirampas kameranya hingga oleh oknum guru SMK Dwija Bhakti (SMK DB) saat meliput kericuhan turnamen bola voli antarpelajar piala bupati cup 2022 di GOR Merdeka Jombang, Rabu (31/8/2022).

Pada tahap awal ini, polisi yang menangani kasus tersebut menduga pelanggaran pasal 407 KUHP tentang ringan dan bukan Undang-Undang Pers Nomor 40 tahun 1999 tentang kemerdekaan pers.

Adapun hukuman pasal perusakan ringan adalah kurungan 3 bulan . Sementara Undang-undang Pers ancaman hukuman kurungan penjara dua tahun.

Penerapan pasal 407 KUHP perusakan ringan itu tertuang dalam laporan polisi bernomor LP/B/165/VIII/2022/SPKT/POLRES JOMBANG/POLDA JAWA TIMUR tanggal 31 Agustus 2022.

Jombang, AKBP Moh Nurhidayat kepada wartawan, Rabu malam (31/8/2022) menyatakan pihaknya masih mendalami konstruksi hukuman terhadap terduga pelaku.

“Untuk konstruksi hukumnya, masih kami dalami,” kata Kapolres Jombang, AKBP Moh Nurhidayat.

Pada penanganan awal dugaan intimidasi dan perampasan alat kerja kamera jurnalis saat menjalankan tugas jurnalistiknya itu, polisi akan melakukan pemerikasaan kepada korban dan saksi.

“Nanti dari pelaku akan kami konfirmasi, terduga, saksi, nanti kita akan kembangkan siapa, kemudian saksinya siapa, akan segera kita respon dan tindaklanjuti,” tandasnya.

Diberitakan sebelumya, M Fajar Eljundy yang merupakan stringer televisi nasional mendapat perlakuan tidak menyenangkan saat meliput kericuhan antarsuporter pertandingan bola voli pelajar piala bupati cup di GOR Merdeka Jombang, Rabu siang (31/8/2022).

Selain diintimidasi, kamera juga dirampas oknum guru SMK Dwija Bhakti, Jombang itu. Fajar juga difoto wajahnya meski dirinya sudah menjelaskan sedang bertugas meliput.

Bahkan, anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Jombang itu juga dipiting oleh oknum guru tersebut. Selain itu, video hasil peliputan juga diminta untuk dihapus.

Peristiwa itu, disebut Fajar, disaksikan aparat kepolisian yang sedang bertugas melakukan pengamanan di area lokasi kericuhan bola voli antarpelajar tersebut.

Ketua PWI Jombang, Sutono menyesalkan dan mengecam kasus perampasan kamera dan intimidasi terhadap wartawan PWI Jombang ini. Ia pun meminta aparat hukum terutama pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus itu.

“Kasus kekerasan terhadap wartawan saat menjalankan tugasnya di lapangan telah melanggar Undang-Undang Pers Nomor 40 tahun 1999 pasal 18 ayat 1. Di samping itu, tersangka penganiayaan (jika Ada) juga bisa dijerat Undang-Undang KUHPidana,” kata Sutono tegas, Kamis (1/9/2022).

Sutono juga menegaskan dalam menjalankan tugas jurnalistik, wartawan dilindungi oleh Undang-Undang Pers. Pasal 18 ayat 1 UU Pers No 40 tahun 1999 BAB VII tentang Ketentuan Pidana ditegaskan, setiap orang yang secara hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2);

“Pelaku kekerasan terhadap wartawan saat menjalankan tugas jurnalistiknya bisa diancam kurungan paling lama 2 tahun dan banyak Rp500 juta. Selain itu juga bisa dijerat Undang-Undang KUH Pidana Pasal 351 ayat (1),” ujarnya.

Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com.