Jombang, Jurnal Jatim – Sebanyak tiga orang warga di Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, tertangkap basah saat asyik berbuat terlarang di teras depan rumah salah satu warga.
Ketiga orang laki-laki itu tertangkap tangan tengah bermain judi dadu. Mereka ditangkap oleh petugas unit Reskrim Polsek Mojoagung, Polres Jombang, Selasa (23/8/2022) lalu pukul 01.00 WIB.
Berdasar data di kepolisian, para tersangka judi dadu masing-masing yakni Budiono (45) sebagai bandar, Muhamad Qoyum (32), dan Waras (57) sebagai penombok. Mereka semua warga Desa Murukan Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang.
“Saat ini para tersangka masih ditahan untuk penyelidikan lebih lanjut,” kata Kapolsek Mojoagung AKP Bambang Setyobudi dalam keterangannya tertulis yang diterima oleh Jurnaljatim.com melalui Kasi Humas Polres Jombang Iptu Qoyyum Mahmudi pada Kamis siang, (25/8/2022).
Dari lokasi penggerebekan, aparat kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu lembar alas judi dadu, ponsel dan uang sejumlah Rp1.497.000.
Lebih lanjut ia menjelaskan, penangkapan terhadap tiga orang tersangka pelaku judi itu setelah petugas unit reserse kriminal polsek Mojoagung mendapatkan informasi dari masyarakat sekitar.
Masyarakat melaporkan adanya dugaan tindak pidana judi dadu di teras rumah salah satu warga di Desa Murukan, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang.
Mendapatkan informasi judi dadu tersebut, petugas reserse Polsek Mojoagung kemudian melakukan penyelidikan untuk memastikan informasi di lokasi kejadian.
Tanpa butuh waktu lama, polisi kemudian berhasil meringkus para pelaku judi beserta barang bukti guna kemudian diamankan ke Polsek Mojoagung untuk penyelidikan lebih lanjut.
Polisi memastikan ketiga orang tersangka itu diduga kuat telah melakukan tindak pidana judi melanggar pasal 303 tentang perjudian dengan ancaman kurungan penjara 10 tahun.
Polisi mengimbau kepada masyarakat agar melaporkan jika mengetahui perjudian atau tindak pidana lain di lingkungan sekitarnya yang mengganggu kenyamanan masyarakat.
“Kami berkomitmen akan menindak tegas aktivitas perjudian yang melanggar hukum dan meresahkan masyarakat. Apabila masyarakat mengetahui judi, kami harapkan untuk segera melaporkan,” imbuhnya.
Diketahui, Polisi sedang gencar mengungkap kasus perjudian yang isunya tengah ramai dibicarakan masyarakat. Apalagi, di media sosial beredar sebuah narasi tentang adanya “kerajaan perjudian online”.
Dalam narasi yang beredar di media sosial, “kerajaan judi online” dengan sebutan Konsorsium 303 itu disebut melibatkan mantan Kepala Divisi Propam Mabes Polri, Irjen Ferdy Sambo.
Setelah ramai isu tentang Konsorsium 303, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan kepada jajarannya di Mabes Polri dan Polda hingga ke bawah untuk memberantas pelaku judi.
Dapatkan update berita menarik lainnya hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di Google News.