Suami Dibui, Ibu dan Anak Ini Kompak Jual Pil Koplo di Jombang

Jombang, Jurnal Jatim – Perbuatan terlarang ibu dan ini terbongkar. Mereka berdua diduga kompak mengedarkan narkoba jenis pil di wilayah Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Akibatnya mereka berdua sama-sama mendekam di jeruji .

Yakni Elycia Rahma (37) dan anaknya Emma Anasta Syabila (18), warga Dusun Ngemplak RT 002 /RW 005 Desa Ngudirejo, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

Informasi yang didapat .com, satu keluarga itu sudah lama menjadi barang haram . Sementara suami dari Elycia atau bapaknya Emma sudah lebih dulu meringkuk di penjara karena terjerat .

Elycia bersama anaknya ditangkap petugas unit reskrim Polsek Jombang beserta ribuan butir terlarang yakni pil atau yang biasa disebut pil koplo.

Kasi Humas Polres Jombang Iptu Qoyyum Mahmudi mengatakan polisi menangkap ibu dan anak tersebut di dusun Ngemplak Desa Ngudirejo, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang.

“Mereka diduga telah mengedarkan sediaan farmasi berupa pil dobel L tanpa ijin,” kata Qoyyum dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan, Selasa (23/8/2022) siang.

Awalnya petugas kepolisian menangkap pria bernama Choirul Anam yang kedapatan membawa pil koplo di wilayah Jombang. penangkapan itu dikembangkan hingga polisi meringkus Emma saat giat operasi semeru 2022, pada Senin (22/8/2022).

Emma kemudian dikorek oleh penyidik kepolisian. Perempuan muda itu mengaku jika pil perusak saraf yang dimilikinya didapatkan dari perempuan bernama Elycia yang tak lain adalah ibunya sendiri.

Seketika itu, petugas bergerak menciduk Elycia. Pada saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan ribuan butir pil koplo yang siap untuk diedarkan ke pembeli.

“Penangkapan kedua tersangka berawal dari penangkapan saudari Emma dengan barang bukti 9 butir pil dobel L,” katanya.

Dari kedua tersangka didapati barang bukti. Antara lain sebanyak 1690 butir pil dobel L di dalam beberapa bungkus plastik, dua unit handphone dan uang tunai Rp140 ribu serta sebuah dompet kecil warna hitam.

“Kedua tersangka telah dilakukan penahanan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata Qoyyum menegaskan.

Mantan Waka Polsek Kabuh itu menegaskan, keduanya dijerat Pasal 196 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan yakni diduga mengedarkan sediaan farmasi berupa pil dobel L tanpa ijin.

Dapatkan update berita menarik lainnya hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di Google News.