Madiun, Jurnal Jatim – KAI Daop 7 Madiun, Jawa Timur menyampaikan pelanggan KA (Kereta Api) Jarak Jauh dengan usia 18 tahun ke atas yang belum vaksin ketiga (booster) wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3×24 jam pada saat boarding.
“Kebijakan itu berlaku mulai keberangkatan 15 Agustus 2022,” kata Manager Humas Daop 7 Madiun, Ixfan Hendriwintoko melansir pernyataan dari VP Public Relations KAI Joni Martinus, Senin (15/8/2022).
Aturan itu menyesuaikan terbitnya surat edaran Kementerian Perhubungan Nomor 80 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi COVID-19 tanggal 11 Agustus 2022.
“KAI mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api di masa pandemi COVID-19. Kebijakan ini diharapkan dapat menekan kembali penyebaran COVID-19 di masyarakat,” kata Ixfan.
Adapun persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal mulai 15 Agustus 2022 adalah:
Syarat Naik KA Jarak Jauh
1. Usia 18 tahun ke atas:
a) Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening COVID-19
b) Vaksin kedua dan pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3×24 jam
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3×24 jam
2. Usia 6-17 tahun:
a) Vaksin kedua tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening COVID-19
b) Vaksin pertama, wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1×24 jam atau tes RT-PCR 3×24 jam
c) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin namun wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1×24 jam atau tes RT-PCR 3×24 jam.
d) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif Rapid Test Antigen 1×24 jam atau tes RT-PCR 3×24 jam
3. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan
Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi
a) Vaksin minimal dosis pertama
b) Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
d) Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan
Untuk masa transisi sosialisasi aturan baru, kata Ixfan, khusus pelanggan dengan tiket keberangkatan 15 sampai 17 Agustus 2022 yang tidak dapat menunjukkan persyaratan screening COVID-19 dapat membatalkan tiket dengan pengembalian bea 100 persen.
“Pembatalan dapat dilakukan paling lambat H+7 tanggal keberangkatan KA di loket stasiun atau Contact Center KAI melalui WhatsApp 08111-2111-121,” ujarnya
Ixfan menegaskan KAI selalu berkomitmen hanya memberangkatkan pelanggan KA yang telah sesuai dengan persyaratan. Pelanggan yang tidak sesuai syarat tidak perkenankan naik KA dan dipersilakan untuk melakukan pembatalan tiket.
“Calon pelanggan diharapkan dapat mulai melakukan vaksinasi hingga vaksin ke-3 untuk mendukung program pemerintah dalam penanganan COVID-19,” pintanya.
Dikatakan Ixfan, layanan vaksinasi COVID-19 gratis untuk wilayah Daop 7 tersedia Klinik Mediska Madiun. Sedangkan di wilayah lain, layanan itu sudah tersedia di stasiun Gambir, Stasiun Pasar Senen, Stasiun Manggarai, Stasiun Bandung/Klinik Mediska Kebonkawung, Klinik Mediska Cirebon.
Lalu Stasiun Jatibarang, Stasiun Semarang Tawang/Klinik Mediska Semarang, Stasiun Purwokerto, Klinik Mediska Kroya, Klinik Mediska Kutoarjo, Klinik Mediska Yogyakarta, Klinik Mediska Solo, Stasiun Surabaya Gubeng, Stasiun Surabaya Pasar Turi, Stasiun Malang, Stasiun Kepanjen, Klinik Mediska Jember, Stasiun Ketapang, dan Klinik Mediska Medan.
Guna memperlancar proses pemeriksaan, KAI telah mengintegrasikan tiketing sistem KAI dengan aplikasi Peduli Lindungi untuk memvalidasi data vaksinasi dan hasil tes COVID-19 pelanggan.
“Hasilnya data itu dapat langsung diketahui KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI dan pada saat boarding,” ujarnya.
Pelanggan tetap diwajibkan dalam kondisi sehat dan menggunakan masker selama dalam perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun. Masker yang digunakan kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu. Pelanggan harus mengganti masker secara berkala setiap 4 jam dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan.
“Pelanggan diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan,” kata Ixfan menandaskan.
Ixfan menambahkan jajaran KAI akan terus memastikan pelanggan menerapkan protokol kesehatan selama menggunakan layanan KAI. Tujuannya untuk menciptakan perjalanan kereta api yang aman, nyaman, dan sehat.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com.