Setelah 10 Tenaga Medis, Saksi Korban Diperiksa Polres Jombang

Jombang, Jurnal Jatim – Pemeriksaan 10 tenaga medis di , Jawa Timur telah rampung. Selanjutnya, polisi akan memeriksa saksi korban terkait peristiwa saat proses persalinan.

Kasatreskrim Polres Jombang, menyatakan pukul 19.00 WIB (tadi malam) pihaknya telah melaksanakan secara keseluruhan baik itu yang ada di puskesmas Sumobito maupun tenaga kesehatan yang ada di RSUD Jombang.

“Telah rampung, telah kami laksanakan pemeriksaan saksi pada hari ini,” kata Giadi kepada wartawan Rabu malam, (3/8/2022).

Giadi sebelumnya menjelaskan ada 10 orang tenaga medis yang diperiksa yakni 7 tenaga kesehatan dari RSUD Jombang terdiri dari 3 orang dokter, 4 orang . Serta tiga orang tenaga medis di Puskesmas Sumobito.

“Kita agendakan besok (hari ini) pemeriksaan terhadap saksi korban. Kita tuangkan dalam berita acara,” kata Giadi Nugraha, Rabu malam, (3/8/2022).

Setelahnya, pada Jumat (5/8/2022) lusa, kata Giadi, pihak kepolisian akan langsung ke IDI (Ikatan Dokter Indonesia) dan IBI (Ikatan Bidan Indonesia) Jawa Timur.

“Kemudian pada hari Jumat insyaallah kami akan langsung ke IDI Jatim dan IBI Jatim,” kata Giadi menjelaskan.

Terkait adanya potensi tindak pidana? Giadi mengaku masih mendalaminya. Pendalaman itu seputar tindakan-tindakan medis.

“Kami masih mendalami materi pemeriksaan seputar tindakan-tindakan medis kemudian penggagas keputusan dan sebagainya. Kami dalami kemudian nanti kami akan koordinasi dengan IBI dan IDI,” tandasnya.

Giadi berharap dua lembaga profesi itu yakni IDI dan IBI segera mengambil keputusan sehingga masyarakat dapat mengetahui yang sebenarnya.

“Kami berharap IDI dan IBI dapat mengambil kesimpulan tidak terlalu lama, sehingga masyarakat bisa mendapat informasi yang sebenar-benarnya dan secepat-cepatnya,” tandasnya.

Polisi melakukan penyelidikan kematian bayi saat persalinan di RSUD Jombang setelah menerima laporan Yopi Widianto (26), warga Dusun Slombok, Desa Plemahan, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang.

Yopi adalah suami dari Roudotul Janah (29), atau orangtua dari bayi yang meninggal saat proses persalinan di RSUD Jombang pada Kamis (28/7/2022) sekitar pukul 21.00 WIB.

Giadi menegaskan bahwa sejak peristiwa dilaporkan awal pekan lalu. Sampai saat ini belum ada pencabutan dari orangtua korban.

Laporan terkait dugaan malpraktik di dengan sangkaan pasal 359, tentang kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang. Kemudian UU Perlindungan Konsumen, dan UU kesehatan dan tenaga kesehatan.

“Jadi sampai hari ini belum ada pencabutan laporan,” kata mantan Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, tersebut.

Sebelumya, sempat viral di media sosial seorang ibu hamil di Jombang dipaksa lahiran normal hingga menyebabkan bayi meninggal dunia, Senin (1/8/2022). Peristiwa itu terjadi RSUD Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

Setelah kejadian, pihak RSUD memberikan penjelasan terkait kematian bayi saat proses persalinan. Menurut pihak Rumah , semua proses sudah sesuai dengan SOP.

Komisi D DPRD Jombang juga menggelar hearing dengan RSUD, Puskesmas, dan juga pihak keluarga korban.

Salah seorang keluarga pasien bernama Desi Eka S menyampaikan jika keluarga sudah menerima dan tidak memperpanjang permasalahan tersebut.

“Sudah klir dan sudah tidak memperpanjang ini lagi,” kata Desi kepada wartawan, Selasa (2/8/2022).

Dia pun menyatakan jika terkait keluarga sudah menerima dan tidak memperpanjang permasalahan tersebut tanpa ada tekanan dari pihak manapun.

Ketua Komisi D DPRD Jombang, Erna Kuswati mengatakan sudah ada kejelasan dari keluarga pasien. Selain itu pihak Dewan juga meminta agar rumah sakit berpelat merah tersebut bisa memperbaiki pelayanan dengan baik.

“Sudah klir tadi, keluarga pasien juga sudah bisa menerima,” kata Erna, Selasa (2/8/2022).

Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com.