Peredaran Narkoba Antar Provinsi Via Ekspedisi Terbongkar di Jombang

Jombang, Jurnal – Polisi membongkar peredaran narkoba pil koplo antar provinsi yang menggunakan jasa pengiriman barang atau ekspedisi di Jombang . Satu orang pria berinisial WSP (34) ditangkap polisi.

Sedikitnya 5.250 pil koplo jenis hexymer dan yarindo telah disita polisi. Barang itu diduga akan diedarkan oleh WSP ke berbagai daerah di luar , Jawa Timur.

“Pelaku sudah tersangka. Kasusnya masih kami dalami,” kata Kasatresnarkoba Jombang AKP Riza Rahman dikonfirmasi Jurnaljatim.com, Rabu pagi (24/8/2022).

Pengungkapan peredaran narkoba itu dari anggota reserse narkoba mendapat masyarakat bahwa di Desa Plandi, Jombang sering dijadikan transaksi jual beli pil koplo.

“Setelah kami lakukan penyelidikan, ternyata informasi tersebut benar,” kata Riza Rahman.

Bisnis Pil Koplo Antar Provinsi Terbongkar di Jombang, Begini Kronologinya

Dalam penyelidikan itu, petugas mencurigai WSP sebagai pengedarnya. Pun begitu, WSP tidak langsung ditangkap. Polisi lebih dulu menangkap pembelinya di daerah , Jawa Tengah.

“Diketahui pembelinya itu ada di dua tempat yakni di Jambi dan Semarang. Dan yang kita amanksn pembeli di Semarang, ada dua orang pembeli,” katanya.

Dua pembeli di Semarang itu berstatus saksi. Mereka kedapatan barang bukti berupa pil dan bentuk serbuk. Disebut Riza, serbuk itu dikonsumsi saksi dengan cara dicampur kopi.

“Dalam pemeriksaan, kedua saksi mengaku mendapatkan pil dari WSP di Jombang,” ucap mantan Kasat Intelkam ini.

Berdasarkan pengakuan kedua saksi, petugas Satresnarkoba, Jumat (19/8/2022) bergerak menggerebek WSP di rumah kontrakan di Jl Sumatera Desa Plandi, Kabupaten Jombang.

“Kami melakukan penangkapan tersangka WSP di rumah kontrakannya di Desa Plandi Kecamatan Jombang,” kata Riza.

Petugas menemukan dua botol hexymer yang masing-masing berisi 1000 butir; 3 botol yarindo masing-masing berisi 1000 butir; 25 lembar tramadol HCL masing-masing berisi 10 butir dengan total seluruhnya 5.250 butir.

Pelaku yang beralamat di Dusun Parimono, Desa Plandi itu langsung dibawa ke Mapolres beserta dengan barang buktinya pil koplo dan juga HandPhone milik tersangka.

Hasil pemeriksaan awal, tersangka memesan barang melalui online. Dipesan dari pemilik akun yang beralamat Tangerang. Lalu dikirim menggunakan jasa ekspedisi.

“Tersangka mendapatkan barang tersebut lewat pengiriman (ekspedisi) JNE,” ujar polisi dengan tiga balok emas di pundak ini.

terlarang jaringan antar provinsi ini diduga sudah berlangsung lama. Sejauh ini, tersangka mengedarkan di luar daerah juga melalui jasa ekspedisi.

“Kalau pengakuannya, dia sudah satu tahun beroperasi. Tapi kami tidak mudah percaya. Tentunya, kita terus mendalami,” tandasnya.

Riza menegaskan bahwa pihaknya masih terus berupaya mengembangkan kasus itu untuk dapat menangkap jaringan lainnya. Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 196 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, kurungan paling lama 10 tahun.

Dapatkan update berita menarik lainnya hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di Google News.