Pencuri Mobil Ambulans Desa di Jombang Tidak Ditahan Polisi, Oh Ternyata

Jombang, Jurnal Jatim – Seorang pria pelaku pencurian mobil ambulans siaga milik Desa Pulosari, Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang, Jawa Timur telah ditangkap polisi.

Pelaku adalah berinisial MF (37) salah satu Desa Plumpung, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

Polisi menyebut pelaku adalah pasien salah satu di Kabupaten Kediri atau disebut orang dengan gangguan jiwa (ODGJ). Pelaku sedang menjalani pengobatan dan diduga kabur dari pesantren tersebut.

Kapolsek Bareng, AKP AKP Trisulo Warjianto, mengatakan bahwa pelaku sedang menjalani pengobatan di Pondok Pesantren Sapu Jagad yang berlokasi di Desa Kencong, Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri.

Sebelumnya, Tri Sulo mengatakan, Bareng menerima laporan dari perangkat Desa Pulosari bahwa kendaraan Mobil Siaga Desa atau hilang pada senin (8/8/2022) sekitar pukul 03.30 WIB.

“Saat kejadian itu kondisi listrik di kantor desa sedang padam,” kata Tri Suko kepada wartawan, Selasa (9/8/2022).

Setelah menerima laporan, polisi bergerak melakukan kendaraan. Dalam proses pencarian, salah satu warga melihat kendaraan dan pelaku berada kurang lebih 5 kilometer dari balai desa setempat.

Kendaraan aset desa itu terparkir di pinggir jalan Kecamatan pada pukul 10.00 WIB. Petugas langsung mendatangi dan menangkap terduga pelakunya.

“Pada saat diamankan, pelaku ini mengalami gangguan jiwa, tidak bisa berkomunikasi ketika diperiksa oleh petugas,” kata Mantan Kanitlantas Polsek Mojoagung, Jombang ini.

Setelah ditelusuri, ternyata pelaku kabur dari pesantren tempat pengobatannya. Polisi lalu menyerahkannya kembali kepada pesantren yang merawat dan mengobatinya.

Menurut pihak pondok dan keluarga, pelaku diketahui menjadi pasien Ponpes Sapu Jagat yang diserahkan oleh Dinsos Kediri. Namun pada 5 Agustus 2022 lalu yang bersangkutan  meninggalkan Ponpes tanpa izin.

“ODGJ Ini dari pukul 15.00 WIB (5/8/2022) kemarin sudah meninggalkan Ponpes, dan kemudian ditemukan lagi mencuri kendaraan tersebut,” kata Trisulo Hadi.

Lantaran pelaku mengalami gangguan jiwa dan sedang dalam proses pengobatan, Polsek Bareng tidak melakukan penahanan. Pelaku dikembalikan lagi ke pesantren dengan persetujuan pihak keluarga.

“Diserahkan kembali ke perwakilan Ponpes Sapu Jagad, sekitar pukul 21.10 WIB,” kata Kapolsek Bareng memungkasi.

Dapatkan update menarik hanya di .com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com.