Kejaksaan Sidik Dugaan Penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi di Jombang

, Jurnal Jatim -Kasus dugaan tindak korupsi penyaluran kepada kelompok tani (Poktan) di , Jawa Timur kini masuk penyidikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.

Kasus tersebut sebelumnya diselidiki Kejari Kabupaten Jombang, Jawa Timur, setelah pihak Kejari menerima aduan masyarakat.

Ranah tahap penyelidikan dilakukan pada Subsektor tanaman perkebunan komoditas tebu di Sumobito pada Dinas Kabupaten Jombang pada 2019.

Kepala Kejari Kabupaten Jombang, Tengku Firdaus mengatakan dari serangkaian upaya penyelidikan yang dilakukan Kasi Pidana Khusus dan tim itu sesuai dengan instruksi pimpinan.

Hal tersebut berdasar amanat Jaksa Agung menindaklanjuti terkait dugaan penyimpangan yang menyentuh masyarakat.

Aduan tersebut di antaranya terkait dengan penyaluran bersubsidi, minyak goreng dan pendistribusian yang menyentuh kepada masyarakat.

“Terkait petunjuk tersebut kejaksaan Negeri Jombang telah melaksanakan penyelidikan terkait adanya dugaan penyimpangan dalam penyaluran pupuk bersubsidi di wilayah ,” kata Tengku, Selasa (23/8/2022).

Lebih lanjut, ia mengatakan penyelidikan dilaksanakan Agustus lalu. Sejumlah pihak sudah dimintai keterangan, mulai dari Dinas Pertanian, beberapa kelompok tani, penyalur dan distributor.

Dari hasil penyelidikan, pihkanya sudah juga melakukan ekspos (gelar perkara) dan ditemukan bukti awal terkait penyaluran pupuk.

“Pada bulan Agustus kami tingkatkan penyelidikan terkait penyelewengan ke tahap penyidikan,” ujarnya.

Bukti awal yang dimaksud yakni pada proses perencanaan, pelaksanaan penyaluran, dan lain sebagainya.

Nah, Menindaklanjuti penyidikan diterbitkan Surat Perintah Penyidikan Kejaksaan Negeri Jombang No 1/M.5 No.25/FD.1/08 2022 tanggal 5 Agustus 2022.

Jaksa penyidik telah meminta keterangan dari pihak Dinas, Gapoktan, pengecer hingga distributor pupuk. Dan juga berkoordinasi dengan ahli Auditor untuk dilakukan audit dan menentukan besarnya kerugian negara.

“Berdasarkan estimasi hitungan auditor, nilai kerugian negara mencapai 400 juta lebih,” kata Tengku menandaskan.

Dapatkan update berita menarik lainnya hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di Google News.