Jombang, Jurnal Jatim– Dua orang karyawan Gudang Distributor PT Grand Pacific Pratama Jl. Gatot Subroto, Desa Jelakombo, Jombang, Jawa Timur ditangkap polisi karena diduga menggelapkan galon air di tempat kerjanya.
Tersangka yakni Sholikun (33) warga Desa Pundong, Kecamatan Diwek, Jombang dan Aang Dwi Kartiko (25) warga Desa Blaru, Kecamatan Badas, Kabupaten Kediri, Jatim.
“Kedua tersangka telah dilakukan penahanan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata Kapolsek Jombang AKP Soesilo pada Rabu (3/8/2022).
Penangkapan terhadap Sholikun karyawan sopir dan Aan sebagai Helper merupakan tindak lanjut dari laporan Intermediaris Manager perusahaan, Harry Triswanto (46).
“Tersangka dilaporkan diduga menggelapkan sejumlah 310 galon kosong di perusahaan tersebut,” katanya.
Soesilo dalam keterangannya menjelaskan, Jumat (29/4/2022) sekitar pukul 11.00 Wib, Harry melakukan audit di Gudang Ditributor PT Grand Pasific Pratama Jl Gatot Subroto Jombang.
“Dalam auditor ditemukan kehilangan galon kosong sebanyak 310 galon kosong,” kata mantan Kapolsek Megaluh ini.
Setelah dilakukan investigasi di lapangan, ternyata galon yang hilang itu dijual kedua tersangka. Adapun trik penggelapan galon dengan cara penataannya diatur sedemikian rupa.
“Dijual kepada pelanggan dengan harga per galon Rp25.000. Dan taksir kerugian akibat perbuatan yang dilakukan tersangka kurang lebih Rp9.300.000,” tandasnya.
Kemudian, kejadian itu dilaporkan ke Polsek Jombang pada Minggu (31/7/ 2022). Dari laporan itu, petugas unit reserse melakukan penyelidikan hingga penangkapan terhadap terduga pelaku.
“Kedua tersangka ditangkap oleh anggota unit Reskrim beserta sejumlah barang bukti pada Senin (2/8/2022),” tandas Soesilo.
Adapun barang bukti yang diamankan dari pengungkapan kasus tersebut di antaranya 1 lembar absensi, 2 bendel perjanjian kerja untuk waktu tertentu, 2 buah buku catatan pembelian galon, 1 lembar slip gaji, 1 lembar daftar gaji, Hasil audit dan Tutup Buku Gudang (TBG) Nota hasil audit.
“Tersangka melanggar pasal 374 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dalam jabatan,” tegasnya.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com.