Surabaya, Jurnal Jatim – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur menyatakan eksepsi (nota keberatan) yang diajukan oleh penasihat hukum Moch Subchi Azal Tsani (Bechi) atau MSAT putra kiai Jombang tidak dapat diterima.
Hal itu disampaikan Ketua Majelis Hakim Sutrisno yang dibacakan dalam sidang di PN Surabaya pada Senin (8/8/2022). Dengan demikian, sidang terdakwa Bechi perkara dugaan pencabulan dilanjutkan dengan agenda pembuktian pada Senin pekan depan.
Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Sutrisno menyatakan dakwaan yang dibuat oleh jaksa sudah sah menurut hukum. Oleh karenanya, sidang perkara dugaan pencabulan itu dapat kembali dilanjutkan dengan agenda pembuktian.
“Mengadili, menyatakan nota keberatan terdakwa Bechi dari JPU tidak dapat diterima. Menyatakan surat dakwaan dari JPU terhadap Mas Bechi sah menurut hukum, penyelesaian perkara terdakwa Bechi dilanjutkan,” katanya, Senin (8/7/2022).
Dalam pertimbangannya, hakim menjelaskan mengapa sidang Bechi di Gelar di Surabaya buka di Jombang, hal itu karena pengertian situasi yang dapat mengganggu kamtibmas mampu mengganggu psikologi korban.
Kemudian, hakim menimbang dengan adanya keputusan sidang dari PN Jombang dan surat rekomendasi dipindah nya sidang ke PN Surabaya, menunjukkan bahwa daerah di Jombang tidak mengizinkan PN Jombang menangani perkara aquo.
“Menimbang bahwa, suatu surat dakwaan dapat dikatakan memenuhi ketentuan materiil apabila sesuai dengan tindak pidana yang dilakukan,” ujarnya.
Perkara terdakwa Bechi akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan terdakwa dan pemeriksaan saksi serta ahli. Sidang itu direncanakan dua kali dalam sepekan.
“Sidang dilanjutkan pada hari Senin (15/8/2022) pekan depan,” ujarnya.
Untuk diketahui, Bechi dilaporkan ke Polres Jombang atas dugaan pencabulan terhadap perempuan di bawah umur asal Jawa Tengah dengan Nomor LP: LPB/392/X/RES/1.24/2019/JATIM/RESJBG. Korban merupakan salah satu santri atau anak didik MSAT di pesantren.
Selama proses penyidikan, MSAT diketahui tak pernah sekalipun memenuhi panggilan penyidik Polres Jombang. Namun, ia telah ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2019.
Kasus itu kemudian ditarik ke Polda Jatim. Namun, polisi belum bisa menangkap MSAT. Upaya jemput paksa pun sempat dihalang-halangi santri dan simpatisan Bechi.
MSAT lalu menggugat Kapolda Jatim. Ia menilai penetapan dirinya sebagai tersangka tidak sah. Ia pun mengajukan praperadilan sebanyak dua kali ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan PN Jombang.
Namun, dua kali upaya praperadilan itu pun ditolak. Polisi juga sudah menerbitkan status DPO untuk MSAT. MSAT menyerahkan diri, usai tempat persembunyiannya, di Pesantren Shiddiqiyyah, Desa Losari, Kecamatan Ploso, Jombang, dikepung ratusan polisi selama 15 jam.
Putra dari Kiai ternama di Jombang, Jawa Timur kini mendekam di Rutan Klas I Surabaya, Medaeng, Sidoarjo selama proses persidangan.
Bechi didakwa tiga pasal yakni Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan maksimal ancaman pidana 12 tahun. Lalu pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun dan pasal 294 KUHP ayat 2 dengan ancaman pidana 7 tahun juncto pasal 65 ayat 1 KUHP.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com.