Jombang, Jurnal Jatim– Penangkapan AH, seorang oknum pejabat Kejaksaan Negeri Bojonegoro di Jombang, Jawa Timur terkait dugaan pencabulan yakni melakukan sodomi anak laki-laki di bawah umur berawal dari korban tidak pulang ke rumahnya.
Orang tua korban kemudian melaporkan ke Polres Jombang yang selanjutnya dilakukan pencarian terhadap bocah di bawah umur tersebut.
Kapolres Jombang AKBP Moch Nurhidayat menjelaskan penangkapan dilakukan setelah pihaknya mendapatkan laporan dari orang tua korban. Korban yang masih anak-anak akhirnya ditemukan di sebuah hotel di Jombang beserta dengan terduga pelaku.
“Piket Serse Polres Jombang sekitar setengah tiga kedatangan orang tua korban. Orang tua korban menjelaskan bahwa anaknya tidak pulang,” katanya kepada wartawan di Mapolres Jombang, Kamis (18/8/2022) malam.
Selanjutnya, orang tua korban didampingi oleh penyidik mencari keberadaan korban. Akhirnya korbsn ditemukan berada di sebuah lokasi penginapan hotel di sekitar pusat kota Jombang.
“Dilaksanakan komunikasi baik-baik, didapati beberapa orang dalam salah satu kamar. Kami masih melakukan pendalaman,” ungkapnya.
Pada kesempatan tersebut, Nurhidayat tidak menjelaskan motif dari terduga pelaku itu. Alasannya masih pendalaman dan terduga pelaku juga masih dalam pemeriksaan.
“Sampai sekarang kami masih melaksanakan pendalaman terkait dengan motif,” ucapnya.
Disebut Nurhidayat, dalam penanganannya, pihaknya juga melakukan koordinasi dengan dinas perlindungan anak dan perempuan kabupaten Jombang, Jawa Timur.
“Kami juga kami melaksanakan visum dan juga melaksanakan koordinasi dengan polda (Jatim),” tandasnya.
Sebelumnya, Kepala Kejati Jatim Mia Amiyati membenarkan AH yang menjabat Kepala Seksi (Kasi) Pengelolaan Barang Bukti di Kejari Bojonegoro ditangkap Polres Jombang.
“Bahwa benar telah terjadi penangkapan terhadap oknum kejaksaan berinisial AH. Yang bersangkutan menjabat sebagai Kasi Pengelolaan Barang Bukti Kejari Bojonegoro,” tegasnya, Kamis (18/8).
Ia menambahkan, tersangka ditangkap pada pukul 00.30 WIB di Hotel Sentra, Candimulyo, Jombang. Ia pun menegaskan, terkait dengan penangkapan ini pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap oknum jaksa tersebut.
“Kita secara tegas tidak akan memberikan toleransi terhadap kejadian tersebut,” ujar Mia.
Ia menegaskan, pihaknya telah mencopot jabatan oknum jaksa tersebut dari Kejaksaan Negeri Bojonegoro. Ia pun memastikan, akan mengajukan kasus itu ke bidang pengawasan agar dilakukan pemberhentian terhadap oknum jaksa tersebut.
Ia kembali menegaskan, bahwa pihaknya tidak akan melindungi oknum jaksa tersebut dari perbuatan tercelanya. Ia memastikan proses hukum akan berjalan apa adanya.
“Kami tidak akan membela atau pun berusaha menutupi atau melindungi oknum yang sangat bersalah. Sementara kami akan tetap melakukan penuntutan bila sudah selesai penyidikannya,” katanya.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com.