2 Pengedar Pil Koplo Dibekuk, Diduga Sudah Lama Beroperasi di Jombang

Jombang, – Polisi menangkap dua orang terduga narkoba jenis pil atau biasa disebut pil koplo yang selama ini beroperasi wilayah Jombang, .

Terduga pengedar narkoba pil koplo yakni Muhammad Munib Nasrulloh (23) warga Perum Mojongapit Indah, Desa Mojongapit Kecamatan Jombang dan Muhammad Haris Asrori (24) warga Kalikejambon, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang, Jatim.

Mereka disinyalir sudah lama mengedarkan barang haram di kota , Jawa Timur dan baru berhasil ditangkap petugas reserse kriminal kepolisian sektor Jombang di tempat berbeda.

“Mereka ditetapkan tersangka karena diduga mengedarkan obat keras berbahaya pil dobel L,” kata Kapolsek , AKP Soesilo dalam keterangannya, Sabtu (13/8/2022).

Soesilo menjelaskan penangkapan kedua tersangka merupakan tindak lanjut laporan masyarakat. Soesilo pun menegaskan bahwa kepolisian akan menindaklanjuti setiap laporan yang diterima dari masyarakat.

“Laporan menyebutkan adanya penyediaan farmasi atau obat tanpa izin edar di wilayah Desa Mojongapit, Jombang Kota,” katanya.

Dari serangkaian proses penyelidikan, polisi mendapati identitas dan ciri-ciri yang diduga pengedar, yakni Munib. Selanjutnya, pada Jumat siang (12/8/2022) Munib disergap oleh petugas ketika di Jalan Perum Mojongapit.

“Kami temukan barang bukti 50 butir pil dobel L, bungkus rokok, uang tunai Rp20.000 dan handphone (HP),” katanya.

Munib yang ditangkap petugas pukul 14.00 WIB tersebut, langsung dibawa ke kantor Jombang beserta barang buktinya. Dihadapan polisi, ia mengakui perbuatannya dan pil koplo dibelinya dari temannya Haris.

Polisi berpakaian langsung bergerak cepat menangkap Haris di kampung tempat tinggalnya. Satu jam kemudian, Haris diringkus polisi tanpa perlawanan.

Adapun barang bukti yang diamankan dari Haris yakni pil dobel L sebanyak 40 butir, uang tunai Rp150 ribu serta handphone yang digunakan sebagai alat untuk transaksi.

“Kedua tersangka kami lakukan penahanan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tandas mantan Kapolsek Jombang ini.

Mereka berdua disangkakan dengan pasal sebagaimana dirinya mengedarkan sediaan farmasi berupa Pil dobel L tanpa ijin sebagaimana dimaksud, Pasal 196 UU RI nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com.