Polisi Kepung Pondok Ploso Jombang, DPO Pencabulan Gagal Ditangkap

, Jurnal Ratusan personel polisi berada di sekitaran (Ponpes) Shiddiqiyyah di Desa Losari, Kecamatan , Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Minggu malam, (3/7/2022).

Polisi berpakaian dinas dan bersenjata tampak memantau pondok pesantren yang diduga menjadi tempat persembunyian MSAT (42), buronan kasus dugaan kekerasan seksual (pencabulan) terhadap santriwatinya.

Petugas kepolisian gabungan dari Polda Jatim dan juga Polres Jombang. Polisi berjaga di depan ponpes serta di sejumlah titik jalan menuju pondok pesantren milik ayah MSAT. Polisi dari Brimob Polda Jatim juga siaga di sekitaran wilayah Kecamatan Ploso.

Diduga, polisi di sekitar ponpes tersebut rangkaian dari proses penangkapan terhadap MSAT anak dari pendidik Pondok Shidiqiyyah Jombang yang sudah ditetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Jatim.

“Betul, hendak melakukan penangkapan DPO kasus pencabulan,” kata sumber internal polisi yang diterima Jurnaljatim.com, Minggu malam (3/7/2022)

Informasi yang didapatkan, polisi sempat mengejar tiga unit mobil yang salah satunya ditumpangi MSAT. Namun upaya polisi tidak berhasil. Polisi hanya menangkap satu mobil yang diduga berisi pengawal MSAT.

Sementara itu Kapolres Jombang , saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp belum memberikan respons terkait pengamanan tersebut.

Sebatas diketahui, MSAT merupakan putra seorang kiai di Kecamatan Ploso, Jombang, Jawa Timur. MSAT diduga melakukan tindak pencabulan terhadap salah satu di bawah umur asal Jawa Tengah.

MSAT dilaporkan pada Oktober 2019 silam. Laporan tersebut dengan nomor LP: LPB/392/X/RES/1.24/2019/JATIM/RESJBG Oktober 2019 lalu. Korban adalah salah satu santriwati Pondok.

Selama penyidikan oleh Polres Jombang, MSAT tidak pernah sekalipun memenuhi panggilan penyidik. Hingga kemudian pada November 2019, MSAT ditetapkan tersangka.

Setelah itu, kasus tersebut ditangani Polda Jatim. Namun polisi belum bisa menangkap MSAT. Upaya jemput paksa sempat dihalang-halangi jemaah pesantren setempat.

Setelah itu, MSAT menggugat Kapolda Jatim terkait penetapan dirinya sebagai tersangka. Ia menilai, penetapan tersangka tersebut tidak sah. Namun gugatan praperadilan itu ditolak hakim pengadilan negeri Surabaya.

MSAT lalu mengajukan ulang praperadilan di Pengadilan Negeri Jombang dengan empat pihak yang menjadi termohon/tergugat. Upaya praperadilan yang kedua itu kembali ditolak oleh hakim PN Jombang.

Dapatkan update menarik hanya di .com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com.