Jombang, Jurnal Jatim – Mobil pikap yang membawa minuman keras (miras) jenis tuak hendak dipasarkan di wilayah Jombang, Jawa Timur berhasil digagalkan oleh aparat kepolisian setempat.
Minuman haram itu dikirim dari wilayah Tuban dan saat perjalanan di Jombang dihentikan oleh petugas dari Satresnarkoba yang telah mengintai sejak awal.
Keterangan Kasatreskoba Polres Jombang, AKP Riza Rahman, anggota awalnya mendapat informasi adanya kendaraan melintas di Jalan Raya Lamongan-Jombang dengan membawa miras untuk diedarkan di Jombang, Minggu (10/7/2022) jam 10.00.
Dari informasi itu, petugas bergerak melakukan penyelidikan. Dari penyelidikan itu, dicurigai mobil yang membawa miras itu adalah pikap mitsubishi L 300 bernopol S 8047 HI.
Kendaraan itu kemudian dihentikan di wilayah Kecamatan Kabuh. Polisi lalu melakukan dan penggeledahan pada mobil itu, dan ditemukan sejumlah miras yang dikemas dalam belasan jeriken.
“Ada sebanyak 14 jeriken, masing-masing berisi 30 liter tuak asal Tuban atau ditotal ada 420 liter tuak,” kata Riza dalam jumpa pers, di Mapolres Jombang, (12/7/2022).
Polisi langsung menangkap dua orang yang berada di mobil tersebut. Mereka berinisial SJ (50) dan EW (26). Keduanya berasal dari Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban.
“Kami amankan, kami tangkap di depan Puskesmas Kabuh, jalan Jombang-Kabuh, Desa Karangpakis, Kecamatan Kabuh,” ujarnya.
Pengakuan tersangka, tuak itu akan dikirim ke Kabuh. Disebut Riza, transaksi sudah dilakukan ebanyak 40 kali pemesanan dengan rincian tiap liter mereka mendapatkan keuntungan Rp2 ribu.
“Minuman Tuak ini rencananya akan dikirim tersangka ke pemesanannya di Kabuh,” kata mantan Kasat Intelkam Polres Malang ini.
Lebih lanjut Riza mengungkapkan, minuman memabukkan itu didapatkannya dari seorang petani kebun seharga Rp4 ribu, dan mereka jual ke pemesan seharga Rp6 ribu.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 7 Ayat (1) Jo Pasal 3 ayat 1 Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 16 Tahun 2009 tentang pengawasan Jo Pasal 55 KUHP.
Reza juga menjelaskan, berdasarkan putusan kedua tersangka asal Kabupaten Tuban yang dibuat oleh hakim Pengadilan Negeri dalam daftar catatan perkara Nomor 20/Pid.C/2022/PN. JMB, mereka mendapatkan perkara tindak pidana ringan.
Dari persidangan terbuka untuk umum Pengadilan Negeri Jombang, kedua pegedar miras tuak itu telah diputus denda sebesar Rp1 juta atau hukuman kurungan penjara 2 bulan.
“Barang bukti 14 jeriken tuak ini langsung kita musnahkan di Mapolres Jombang hari ini,” pungkas polisi dengan pangkat tiga balik emas di pundak ini.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com.