Pelempar Batu saat Penangkapan Bechi di Jombang jadi Tersangka

, Jurnal Jatim menetapkan satu orang baru berkaitan dengan penangkapan Subechi Azal Tsani atau MSAT, , Jawa Timur yang menjadi perkara dugaan () terhadap santriwati.

“Berdasarkan dari hasil gelar perkara, kami menetapkan satu orang tersangka baru yang berinisial AM,” ungkap Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Giadi Nugraha pada wartawan mapolres setempat, Jumat (22/7/2022).

Tersangka baru itu merupakan simpatisan Bechi yang menghalangi polisi saat berupaya menangkap Bechi di area pondok Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah Desa Losari, Kecamatan Ploso, Jombang, Kamis (7/7/2022) lalu.

“Diduga tersangka ini merupakan simpatisan (MSAT) juga,” kata Giadi Nugraha.

AM adalah warga Kecamatan Ploso, Jombang. Ia diduga menghalangi aparat kepolisian dengan cara melakukan pelemparan (benda batu) ke arah petugas. Pelemparan dilakukan di gerbang masuk menuju pondok pesantren Shiddiqiyyah.

“Jadi aksi pelemparan itu dilakukan di depan gerbang, waktu petugas berjalan masuk menuju dalam kawasan pesantren,” ujarnya.

AM disebut Giadi, pernah diperiksa satu kali dengan status saksi. Dari pemeriksaan dan pendalaman, polisi kemudian menetapkan AM sebagai tersangka dalam kasus itu.

Meski berstatus tersangka, AM masih belum ditahan polisi. Penyidik Satreskrim masih akan memanggil AM untuk menjalani pemeriksaan dengan status tersangka pada pekan depan.

Giadi meminta AM kooperatif dan datang memenuhi panggilan penyidik. Dengan begitu, proses hukum bisa berjalan dengan lancar.

“Pemanggilan kepada tersangka akan kami lakukan pada Jumat (29/7/2022) pekan depan,” katanya.

Penetapan AM menjadi tersangka menambah jumlah simpatisan Bechi yang jadi tersangka. Yakni bertambah menjadi enam orang.

“Jadi jumlah tersangka semua jadi enam orang yang melakukan penggalangan, merintangi petugas saat melakukan penyelidikan maupun penuntutan,” katanya.

Dari 6 tersangka itu, 5 orang sudah ditahan di Polres Jombang. Kelimanya yakni MAK (39) asal Kecamatan Tembelang dan DP (30) warga asal Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang.

Kemudian WHA (38) asal Kecamatan Waru Sidoarjo. MNA (42) Kabupaten Gunungkidul Provinsi Daerah Istimewa serta SA (24) asal Kecamatan Deket, Kabupaten Lamongan.

Para tersangka itu dijerat pasal 19 Undang – undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com dgoogle news instagram serta twitter Jurnaljatim.com.