Lumajang, Jurnal Jatim – Kelompok pencuri sepeda motor (curanmor) yang beraksi di 19 tempat kejadian perkara di Lumajang, Jawa Timur dibekuk petugas kepolisian setempat dan langsung dijebloskan ke dalam penjara.
Mereka di antaranya inisial FY (27) warga Desa Wonosari Tekung; A (26) warga Desa Ranu Wurung Randuagung; MP (27) warga Desa Sumberwringin Klakah.
Kemudian RM (21) warga Desa Pajarakan Randuagung; Y (30) dan S (25) warga Desa Pandanwangi Tempeh dan R (25) warga Desa Jatigono Kunir, serta satu dalam pengejaran.
Kapolres Lumajang AKBP Dewa Putu Eka D, menjelaskan satu dari sejumlah pelaku yang ditangkap berkaitan dengan kelompok pelaku yang telah ditangkap sebelumnya.
“Ini merupakan hasil ungkap sejak akhir Juni kemarin. Satu tersangka DPO dari kejadian sebelumnya, yakni RM partner atau bersama-sama mencuri motor dengan tersangka T dan sudah di proses hukum,” kata Dewa, Jumat (15/7/2022)
Ia mengatakan, hasil ungkap itu merupakan upaya tim resmob Satreskrim dan Timsus Polres Lumajang yang selalu berkolaborasi di lapangan. Sehingga, tindak pidana kejahatan curanmor yang meresahkan masyarakat bisa diungkap secara optimal.
“Kami terus untuk fokus pengembangan dan mencari barang bukti, karena beberapa penadah masih kita cari juga,” katanya.
Dikatakan Dewa, tersangka RM mengakui perbuatannya berikut teman beraksinya. Dihadapan penyidik, ia terang menyebutkan jika sudah beraksi di 19 TKP di Kabupaten Lumajang.
“RM ditangkap setelah beraksi di salah satu tempat parkir di wilayah hukum Polsek Kota Lumajang,” ujar Dewa.
Sementara tersangka A dan MP juga dibekuk setelah melakukan aksi kejahatannya di parkiran sebuah cafe di wilayah kota. Dari keduanya ditemukan berang bukti berupa kunci palsu dan sejumlah alat.
“Bahkan dari himpunan data yang kami kumpulkan, MP ini adalah DPO dari wilayah lain,” ujarnya.
Kemudian FY diringkus polisi setelah aksinya di wilayah Yosowilangun bersama rekannya RH yang masih dalam pengejaran dan sudah ditetapkan sebagai DPO.
Dan terakhir, inisial Y, S dan R ditangkap di Kecamatan Kunir pasca aksinya. Tiga pelaku itu ketahuan mencuri motor di samping rumah korban, sehingga korban berteriak.
Namun, saat itu salah satu dari ketiga pelaku mengacungkan sajam celurit kepada korban. Bersamaan itu, warga lain mendengar dan mengepung.
“Kemudian Motor milik korban ditinggal oleh para pelaku dan mereka berlarian. Karena warga banyak, akhirnya lari ke tengah sawah dan motor pelaku juga ditinggalkan, lalu merekapun berhasil ditangkap masa,” kata Dewa.
Polisi yang berada tidak jauh dari lokasi, langsung bergerak cepat mengamankan ke tiga pelaku. Kapolres berterimakasih pada masyarakat setempat yang sudah membantu dalam mengamankan pelaku.
“Semua pelaku yang sudah diamankan ini sudah berstatus tersangka dan ditahan di rutan Mapolres Lumajang untuk menjalani proses hukum. Juga terancam pasal pidana 363 KUHP pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara,” tegasnya.
Kapolres Lumajang berharap, hukuman yang menjerat para tersangka akan membuatnya jera. Kendati tersangka sempat beralibi, aksi yang dilakukan didorong kebutuhan rupiah.
“Kami akan terus berupaya menciptakan kenyamanan dan keamanan masyarakat dengan mengungkapkan kejadian-kejadian. Terlepas dari itu semua, kami berpesan pada masyarakat agar tetap waspada dan berhati-hati,” pungkasnya.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com.