Jombang, Jurnal Jatim – Tindakan diduga menghalangi langkah polisi saat melakukan upaya jemput paksa MSAT atau Moch Subchi Al Tsani, tersangka kasus dugaan pencabulan di Pesantren Shiddiqiyyah Ploso, Jombang, Jawa Timur pada Kamis (7/7/2022), berbuntut panjang.
Polisi memastikan bakal memproses hukum para terduga pelaku yang berjumlah lima orang. Mereka semua telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
“Kita tetapkan tersangka dan penahanan ada 5 orang, kita tetapkan pasal 19 UU TPKS,” ungkap Kasatreskrim Polres Jombang Giadi Nugraha kepada wartawan di Mapolres Jombang, Jumat (8/7/2022).
Kelima tersangka tersebut, pertama adalah D dengan peran melakukan tindakan menghalangi, menabrak Kasubdit Jatanras dan anggota lantas di Fly Over Ploso.
Empat orang lainnya yang menabrak kanit Jatanras, kemudian menyiram air panas kepada Kasatreskrim Polres Jombang dan menghalangi upaya penangkapan.
“Kita laksanakan penahanan pada hari ini juga di rutan Mapolres Jombang,” ujarnya
Pihaknya belum bisa membeberkan lebih jauh identitas dan dakwaan untuk para tersangka. Namun, dirinya berjanji Senin (11/7/2022) pekan depan akan memberikan keterangan lebih lanjut terkait para tersangka itu.
Sebelumnya polisi memastikan ada sekitar 323 orang diamankan dalam upaya paksa menangkap tersangka pencabulan MSAT di Losari, Ploso. 40 orang di antaranya masih anak-anak.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com.