Menghalangi Penangkapan MSAT di Jombang, Lima Orang Jadi Tersangka

Jombang, Jurnal Jatim – Tindakan diduga menghalangi langkah polisi saat melakukan upaya jemput paksa atau Moch Subchi Al Tsani, kasus dugaan di , Jombang, Jawa Timur pada Kamis (7/7/2022), berbuntut panjang.

Polisi memastikan bakal memproses hukum para terduga pelaku yang berjumlah lima orang. Mereka semua telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

“Kita tetapkan tersangka dan penahanan ada 5 orang, kita tetapkan pasal 19 UU TPKS,” ungkap Kasatreskrim Jombang Giadi Nugraha kepada wartawan di Mapolres Jombang, Jumat (8/7/2022).

Kelima tersangka tersebut, pertama adalah D dengan peran melakukan tindakan menghalangi, menabrak Kasubdit dan anggota lantas di Fly Over Ploso.

Empat orang lainnya yang menabrak kanit Jatanras, kemudian menyiram air panas kepada Kasatreskrim Polres Jombang dan menghalangi upaya penangkapan.

“Kita laksanakan penahanan pada hari ini juga di rutan Mapolres Jombang,” ujarnya

Pihaknya belum bisa membeberkan lebih jauh dan dakwaan untuk para tersangka. Namun, dirinya berjanji Senin (11/7/2022) pekan depan akan memberikan keterangan lebih lanjut terkait para tersangka itu.

Sebelumnya polisi memastikan ada sekitar 323 orang diamankan dalam upaya paksa menangkap tersangka pencabulan MSAT di Losari, Ploso. 40 orang di antaranya masih -anak.

Dapatkan update menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com.