Lalai, Begini Penyebab Tewasnya Pekerja Pabrik Gula di Jombang

Jombang, Jurnal Jatim Polisi menetapkan satu orang tersangka dan menahan di Rutan , Jawa Timur terkait insiden kecelakaan kerja yang menewaskan seorang pekerja pabrik gula Djombang Baru beberapa hari lalu.

Tersangka adalah NT (37) petugas operator crane asal Desa Jabon, Kecamatan Jombang. Sedangkan korbannya Ali Imron (35) warga Desa Tampingmojo, Kecamatan Tembelang, Jombang

“Sesuai dengan pasal 359 KUHP, barang siapa dengan kealpaannya (kelalaian) yang menyebabkan orang lain , dipidana penjara paling lama 5 tahun,” kata Polres Jombang , Sabtu (30/7/2022).

Kecelakaan kerja yang dialami PG Djombang Baru itu terjadi Rabu (27/7/2022). Korban Imron dunia setelah terhantam timbangan tebu di PG Djombang Baru, Jl Panglima Sudirman.

Giadi menjelaskan, bermula truk pengangkut tebu masuk ke penimbangan untuk memudahkan pemindahan dari truk ke lori. Selanjutnya, tersangka NT selalu bertugas operator crane menghidupkan mesin crane dan memindahkan tebu.

“Operator itu menggunakan tali sling, memindahkan barang tersebut. Pada saat pemindahan tali sling ini tersangkut. Dan menurut kebiasaan operator crane itu harus diayunkan ke kanan dan ke kiri. Dan biasanya lepas,” katanya.

Imron lantas coba mengayunkan crane itu. Nahas, tali sling itu putus dan menghantam dirinya yakni mengenai bagian kepalanya.

“Tapi sling putus menghantam kepala bagian kiri almarhum,” kata Giadi.

Korban yang terluka lalu dibawa ke klinik di dalam PG Djombang Baru. Namun, setelah dilakukan penanganan kurang lebih 2 jam, korban dinyatakan meninggal dunia.

“Jadi meninggalnya akibat luka pada bagian kepala sebelah kiri,” kata mantan Kasatreskrim Polres Tanjung Perak Surabaya ini.

Giadi menambahkan, pihaknya juga akan melakukan pengujian terhadap kelayakan alat crane tersebut. Apakah masih standar, serta akan mengecek perawatannya.

“Jadi kasus ini masih panjang prosesnya dan kami akan menggali keterangan tersangka. Dia mendapat perintah dari siapa untuk menjadi operator crane tersebut. Mengingat tersangka tidak mempunyai keahlian di bidang operator crane,” ujar Giadi.

Selain satu orang tersangka, saat ini polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 1 unit timbangan crane, 1 seling sepanjang 1 meter dan 1 buah safety warna putih.

Dapatkan update menarik hanya di .com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com.