JPU Siap Tanggapi Eksepsi Terdakwa Pencabulan Bechi Jombang

, – Terdakwa Moch Subechi Azal Tsani alias Bechi menjalani sidang lanjutan perkara dugaan pencabulan santriwati pondok pesantren di Ploso, Jombang, Jawa Timur, Senin (25/7/2022).

Sidang dengan agenda pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri Surabaya digelar tertutup dan Terdakwa mengikutinya daring (dalam jaringan) seperti sidang perdana pembacaan dakwaan pada Senin (18/7/2022) pekan lalu.

Bechi mengikuti sidang dari Rutan Kelas I Surabaya, di Medaeng, Kabupaten Sidoarjo. Dalam sidang itu, pihak Bechi mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan (JPU).

Ada dua poin dalam eksepsi itu. Pertama, kuasa hukum Bechi menilai yang berwenang memeriksa perkara pemerkosaan bukanlah PN Surabaya, melainkan PN Jombang.

“Satu, kompetensi relatif kewenangan pengadilan negeri mana yang berwenang untuk mengadili kasus ini. Kami menilai bahwa yang berwenang ya PN Jombang,” ucap salah satu pengacara Bechi, Rio Ramabaskara.

Pihak pengacara mengaku belum menerima surat putusan MA nomor 170/KMA/SK/2022 Tanggal 31 Mei, yang menyatakan pemindahan persidangan kasus ini dari PN Jombang ke PN Surabaya.

“Kami sampai menerima berkas perkara enggak lihat fatwa itu, jadi kami lihat urgensi dipindah ke Surabaya ini belum ketemu,” ujar Rio.

Kemudian yang kedua, pihak Bechi menilai, dakwaan yang dibacakan JPU pada sidang sebelumnya tidak cermat dan teliti. Hal itu bisa membuat kebingungan.

“Kedua, dakwaan tidak cermat tidak jelas dan tidak teliti. Harusnya cermat jelas dan menguraikan pristiwa itu secara detail. Sehinga hakim enggak bingung membaca, jadi kami enggak kebingungan menilai yang menjadi induk untuk adanya tuntutan nanti,” ucapnya.

Selain itu, Rio mengatakan pihaknya juga kembali mengajukan permohonan kepada majelis hakim, agar Bechi bisa dihadirkan secara langsung di ruang persidangan.

Dalam dua kali sidang, Bechi diketahui hadir secara daring melalui teleconference, dari Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Medaeng Sidoarjo.

“Kami berharap apa yang diajukan dalam eksepsi dikabulkan. Andai pun tidak dikabulkan ada permohonan tertulis yang kita ajukan pada hari ini, yang pekan lalu diajukan lisan, supaya sidang offline,” ujar Rio.

Sementara itu, JPU Tengku Firdaus mengatakan, pihaknya telah mendengar dua poin utama nota keberatan pihak Bechi.

“Iya tadi kita sudah dengarkan eksepsi atas surat dakwaan yang kami buat,” kata Tengku yang juga ketua Jombang ini.

Merespons dua poin itu, Tengku yakin dakwaan yang dibuat tim penuntut umum telah cermat dan detail. Pihaknya pun bakal menjawab eksepsi tersebut dalam sidang selanjutnya. Termasuk soal permintaan sidang secara offline.

“Kami diberi kesempatan oleh majelis hakim untuk menanggapai ekspesi yang dibuat penasehat hukum terdakwa,” pungkas dia.

Diketahui, MSAT alias Bechi dilaporkan ke Polres Jombang atas dugaan pencabulan terhadap perempuan di bawah umur asal Jawa Tengah dengan Nomor LP: LPB/392/X/RES/1.24/2019/JATIM/RESJBG. Korban merupakan salah satu santriwati atau didik MSAT di pesantren.

Selama proses penyidikan, MSAT diketahui tak pernah sekalipun memenuhi panggilan penyidik Polres Jombang. Namun, ia telah ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2019.

Kasus ini kemudian ditarik ke Polda Jatim. Namun, polisi belum bisa menangkap MSAT. Upaya jemput paksa pun sempat dihalang-halangi santri dan simpatisan Bechi.

MSAT lalu menggugat . Ia menilai penetapan dirinya sebagai tersangka tidak sah. Ia pun mengajukan praperadilan sebanyak dua kali ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan PN Jombang.

Namun, dua kali upaya praperadilan itu pun ditolak. Polisi juga sudah menerbitkan status DPO untuk MSAT.

MSAT menyerahkan diri setelah tempat persembunyiannya, di Pesantren Shiddiqiyyah, Ploso, Kabupaten Jombang dikepung ratusan polisi selama 15 jam. Kini ia mendekam di Rutan Klas I Surabaya, Medaeng, Sidoarjo selama proses persidangan.

Pada sidang perdana pekan lalu (18/7/2022), Jaksa mendakwa terdakwa kasus dugaan pencabulan santriwati (MSAT) alias Mas Bechi, dengan pasal berlapis.

“Terdakwa kami kenakan Pasal 285 KUHP tentang Perkosaan dengan hukuman 12 tahun kurungan penjara, kemudian Pasal 295 KUHP tentang Pencabulan dengan ancaman 9 tahun penjara, dan Pasal 294 ayat 2 kedua dengan ancaman 7 tahun junto Pasal 65 ayat 1 KUHP,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim Mia Amiati usai persidangan.

Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com.