Kediri, Jurnal Jatim – IM (58) Oknum guru SD Negeri di Pesantren Kota Kediri, Jawa Timur mendekam di penjara dan terancam hukuman berat akibat kelakuannya diduga mencabuli sejumlah siswinya yang berusia di bawah umur, Minggu (31/7/2022).
Sebelum ditahan, penyidik Satreskrim Polres Kediri Kota menetapkan guru cabul tersebut sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan.
Ia dijerat pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan atas UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, Juncto pasal 76e UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak atau pasal 6 huruf C UU nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda 5 miliar.
Kasatreskrim Polres Kediri Kota, AKP Tomy Prambana mengungkapkan, penentuan tersangka IM setelah dilakukan serangkaian proses pemeriksaan oleh penyidik satreskrim Polres Kediri Kota.
Mulai dari keterangan meminta keterangan saksi sebanyak 20 orang dan mengamankan barang bukti berupa seragam sekolah dan patung anatomi.
“Berdasarkan bukti permulaan dan unsur-unsur pasal terpenuhi, alat bukti kita cukup terduga ini tadi kita lakukan gelar perkara kembali untuk menentukan yang bersangkutan sebagai tersangka,” ujar Tomy, Jumat (29/7/2022) lalu.
Menurut Tomy, tersangka ditangkap pada Kamis (28/7/2022). IM langsung ditempatkan ke sel tahanan Mapolres Kediri Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dikatakan dia, dari pemeriksaan, tersangka melakukan aksinya pada tujuh orang siswi di bawah umur. Tindakan biadab itu berjalan sepanjang setahun semenjak Juli 2021 lalu.
Adapun modus tersangka yakni memberikan bimbingan belajar dalam sekolah. Tersangka kemudian memanggil korban lalu melakukan tindakan pencabulan di ruang kelas yang kosong.
Sebelumnya, seorang guru SDN di Kecamatan Pesantren, Kota Kediri dilaporkan karena melakukan pencabulan terhadap tujuh orang siswinya. Perbuatan bejat tersebut dilakukan pelaku pada bulan Mei lalu.
Pelaku memanggil siswa ke sebuah ruangan satu persatu. Dalam ruangan tersebut korban diajak berbincang lalu diraba bagian tubuhnya.
Aksi itu terbongkar setelah korban terakhir berteriak saat pelaku meraba anggota tubuh korban. Orangtua yang tak terima langsung melaporkan kasus itu ke Dinas Pendidikan Kota Kediri.
Awalnya, kasus itu dianggap selesai dengan mediasi keluarga korban dan terduga pelaku yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kota Kediri.
Saat itu tersangka yang sebentar lagi masuk masa pensiun, hanya menerima konsekuensi dinon-aktifkan dari guru pengajar di SDN itu.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta Twitter Jurnaljatim.com.