Jombang, Jurnal Jatim – Dua orang pemuda di Jombang, Jawa Timur ditangkap polisi dan dijebloskan ke dalam penjara karena terlibat pengeroyokan terhadap remaja dan anak di bawah umur.
Pemicu pengeroyok diduga karena tak terima ditegur saat menggeber knalpot motor alias bleyer. Peristiwa itu terjadi pada Minggu 17 Juli sekitar jam 01.30 WIB tepatnya di depan apotik K-24 barat traffic light Jl Gus Dur.
Kedua tersangka Firman (21) warga Jogoloyo, Kecamatan Sumobito, Jombang dan Aji (22) warga Kalikejambon, Desa Kalijaring, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang.
Sementara korbannya ABH (anak berkonflik hukum), CFD, dan MA.
“(Korban) dipukuli sekitar 10 orang, dan ini sudah kami tangkap 2 orang. Kita tetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Jombang,” kata Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Giadi Nugraha, Jumat (29/7/2022).
Sebelum kejadian, kedua tersangka bersama teman-temannya menenggak minuman keras jenis arak. Setelah itu, kelompok tersangka menggeber-geber motor.
Lantas, ketiga korban mendatangi mereka dan menegur alasan bleyer-bleyer motor.
“Ada sekelompok orang membawa motor, yang bersangkutan atau tersangka ini grupnya bleyer-bleyer, dan didatangi oleh para korban, untuk ditegur mengapa bleyer-bleyer,” katanya
Dalam kondisi terpengaruh minuman keras, para tersangka yang diperkirakan berjumlah 10 orang langsung ramai-ramai menghajar korban dengan memukul dan menendang.
“Kedua tersangka yang kita tangkap ini ya memukul juga menendang korban,” kata Giadi.
Akibat kejadian itu, ketiga korban mengalami luka-luka bagian kaki dan kepala.
“Satu anak di bawah umur, dan yang dua adalah dewasa. Lukanya adalah lecet dan benjol di bagian muka maupun kepala. Kemudian ada juga luka lecet pada bagian kaki, akibat terjatuh pada saat melarikan diri,” ujarnya.
Gadi menambahkan, hingga saat ini polisi masih terus mendalami kasus pengeroyokan tersebut. Termasuk memburu pelaku lain yang masih kabur.
“Kita masih dalami identitas maupun alamat dari tersangka lain. Karena salah satu tersangka ini hanya ikut-ikutan,” tandasnya.
Sementara itu, kedua tersangka dihadapan wartawan mengaku nekat mengeroyok korban karena pengaruh minuman keras. Saat itu emosi dan langsung menghajat korban.
“Mabuk, minum arak (sama teman-teman),” kata kedua tersangka di halaman kantor Satreskrim Polres Jombang.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 170 KUHP ayat (1) (2) ke-1 tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com.