Banyuwangi, Jurnal Jatim – Aksi pencurian sepeda motor yang diduga kerap dilakukan dua orang pemuda di tempat pertunjukan kesenian jaranan di Banyuwangi, Jawa Timur berakhir. Aparat kepolisian telah meringkus mereka, berikut dua orang penadah motor hasil curian.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Deddy Foury Millewa, mengatakan Satreskrim menangkap empat orang sindikat pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) pada Juni lalu yang dikembangkan sampai Juli 2022 ini.
Dari keempat tersangka yang diringkus itu, 2 orang merupakan pencuri (eksekutor) dan dua orang lainnya adalah penadah motor curian.
“2 orang tersangka sebagai pelaku utama pencurian dan selanjutnya dikembangkan ditangkap 2 pelaku lainnya selaku penadah,” kata Deddy, Kamis (21/7/2022).
Pelaku pencurian adalah SAP, laki-laki, (22) asal Desa Cluring, Kecamatan Cluring, Kabupaten Banyuwangi dan RY, laki-laki, (20) warga Desa Dasri, Kecamatan Tegalsari, Banyuwangi.
Sedangkan penadah barang hasil kejahatan adalah HP, laki-laki, (46) warga Desa Bintoro, Kecamatan Patrang, Kabupaten Jember dan AS, perempuan (42) asal Desa Silo, Kecamatan Silo Kabupaten Jember.
Deddy menjelaskan SAP berperan sebagai perencana pencurian. Sebelum melakukan aksi kejahatannya, SAP mencari informasi jadwal acara kesenian kuda lumping / jaranan melalui beberapa grup facebook kesenian Banyuwangi.
Setelah mendapat sasaran, RY yang berperan sebagai joki motor, membonceng SAP menuju ke tempat sasaran tersebut.
“RY berjaga-jaga di area parkir sambil melihat situasi sekitar untuk memastikan tidak ada orang yang menyaksikan saat SAP mencuri sepeda motor.,” katanya.
Deddy mengungkapkan SAP menggasak sepeda motor korban menggunakan kunci T dipakai untuk membuka atau merusak rumah kunci sepeda motor.
“Lalu mereka bersama tersangka SAP menjual sepeda motor hasil curian ketempat tinggal pembeli,” ujarnya.
Deddy menyebut pada proses pengembangan tim menyita 20 unit motor yang diduga hasil curian. Dan setelah dilakukan identifikasi terdapat 11 laporan polisi periode Desember 2021 sampai Juni 2022.
Komplotan curanmor melakukan aksinya di beberapa wilayah d Banyuwangi. Meliputi Kecamatan Purwoharjo, Kecamatan Tegaldlimo, Kecamatan Srono, Kecamatan Rogojampi, Kecamatan Singonjuruh, Kecamatan Glagah, Kecamatan Genteng, Kecamatan Blimbingsari, Kecamatan Sempu dan Kecamatan Gambiran.
“Modusnya mereka mengambil sepeda motor para korban di tempat parkir pagelaran kesenian kuda lumping atau jaranan di seluruh wilayah Banyuwangi dengan merusak kunci motor menggunakan kunci T,” ujarnya.
Sedangkan tersangka H.P membeli sepeda motor hasil kejahatan sebanyak 10 unit dari SAP dan RY dan tersangka AS membeli 1 unit motor.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sebuah kunci T dengan 3 buah anak kuncinya, 1 unit motor honda scoopy bernopol P 5910 S milik RY yang digunakan sebagai sarana.
Kemudian 4 unit HP sarana komunikasi para tersangka, 20 buah kunci kontak sepeda motor, 8 lembar STNK, 3 lembar foto copy STNK, 9 lembar surat keterangan BPKB dari perusahaan finance (lembaga pembiayaan kredit), 1 lembar foto copy BPKB dan belasan motor berbagai merek.
Para tersangka dijerat pasal 363 ayat (1) ke 4e dan 5e KUHP jo pasal 65 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitterJurnaljatim.com.