Buntut 6 Pasangan Digaruk, Hotel Mesum di Tuban Terancam

, – Keberadaan hotel di , yang kerap dinilai menjadi tempat perbuatan asusila mulai terancam. Satuan Pamong Praja () akan menindak tegas penginapan tersebut bila berulang kali memasukan tamu yang diduga hendak berbuat .

Sanksi mulai ditutup sementara paling lama 3 bulan sampai permanen bila pengelola hotel berulang kali membiarkan tamunya untuk melakukan tindak asusila “esek-esek” di hotel.

Sanksi tersebut tercatat dalam pasal 70 dan 71 peraturan daerah () Tuban nomor 4 tahun 2013 tentang penyelenggaraan kepariwisataan. Termasuk tertuang dalam peraturan bupati (perbup) Tuban nomor 10 tahun 2016.

Hal tersebut buntut adanya enam pasangan bukan suami istri yang diamankan petugas gabungan di sejumlah kamar di Hotel Asri Tuban beberapa hari lalu. Bahkan, pemilik hotel juga telah dipanggil oleh petugas di kantor Satpol PP Tuban, Senin (25/7/2022).

“Pemilik hotel Asri dilakukan pemanggilan karena disinyalir membiarkan atau melindungi tamunya melakukan tindak asusila,” ungkap Gunadi, Kepala Satpol PP dan Damkar Tuban, Kamis (28/7/2022).

Pemanggilan itu untuk dilakukan pembinaan dari Satpol PP dan dinas yang menangani usaha . SelIn itu pihak pengelola hotel juga membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi.

“Alhamdulillah, pemilik hotel kooperatif saat dilakukan pembinaan berupa pembuatan pernyataan tidak mengulangi lagi kegiatan yang dianggap membiarkan tamu hotel menginap layaknya suami istri yang tidak disertai bukti surat nikah,” katanya.

Ia menegaskan apabila mengulangi kegiatan serupa sesuai ketentuan dalam Perda nomor 4 tahun 2013 tentang penyelenggaraan kepariwisataan, maka hotel dimaksud dapat dilakukan pemberhentian operasional sementara.

“Apabila berlanjut terus atau mengabaikan dapat dilakukan pemberhentian operasional secara tetap,” kata mantan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tuban ini.

Sebelumnya,  petugas gabungan menggaruk enam pasangan bukan suami istri ketika tengah asyik bermalam di kamar hotel Asri, berada di tepi tepatnya di Desa Gesing, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, Sabtu malam (23/7/2022).

Pasangan yang diduga mesum itu diamankan petugas gabungan yang terdiri dari anggota Satpol, TNI, Polri, dan Dinas Perhubungan Tuban. Mereka yang diamankan itu tidak bisa menunjukan buku nikahnya dan dilakukan pendataan guna pembinaan.

Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com.